DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Kecam Dugaan Penarikan Paksa Motor Milik Jurnalis oleh Debt Collector BFI Finance Cikarang

Daerah76 Dilihat

Kabupaten Bekasi ll Markaberita.com— Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi mengecam dugaan tindakan penarikan sepeda motor secara paksa yang dialami seorang jurnalis media online di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.

‎Peristiwa tersebut dialami Roan, wartawan lapangan media online detiksatu.com. Menurut keterangannya, insiden terjadi ketika dirinya tengah melintas di Jalan Cibarusah, Cikarang, Kabupaten Bekasi, dalam perjalanan untuk meliput acara coffee morning Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

‎Roan mengaku tiba-tiba dipepet dan dihentikan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai penagih dari BFI Finance.

‎“Saat itu saya melewati Jalan Cibarusah Cikarang mengendarai motor dengan kecepatan sedang. Tiba-tiba dipepet dan langsung dicegat. Mereka bilang dari BFI Finance dan mau membawa motor saya,” ujar Roan.

‎Menurut Roan, dirinya kemudian diberitahu bahwa terdapat tunggakan angsuran selama dua bulan. Namun, ia membantah mengetahui adanya tunggakan tersebut karena kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan pinjaman.

‎“Saya berusaha mempertahankan supaya motor saya tidak dibawa. Sesampainya di kantor, motor langsung dirantai. Kunci dan STNK juga dibawa oleh debt collector,” katanya.

‎Dibawa ke Kantor BFI Finance

Baca Juga  Jaga Sitkamtibmas dan Kamseltibcarlantas,Polsek Talang Ubi Gelar KRYD

‎Roan menuturkan, sempat terjadi perdebatan antara dirinya dengan pihak penagih. Ia mengaku telah meminta agar persoalan tersebut diselesaikan melalui kepolisian. Namun, menurut keterangannya, permintaan tersebut tidak mendapat respons.

‎Kendaraan kemudian dibawa ke kantor BFI Finance Cabang Cikarang yang disebut berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

‎Merasa keberatan, Roan mendatangi kantor tersebut untuk meminta penjelasan sekaligus menyelesaikan persoalan secara baik-baik. Ia juga menunjukkan kartu pers sebagai identitas profesinya.

‎Namun, Roan mengaku mendapat respons yang menurutnya tidak semestinya dari salah seorang penagih.

‎“Debt collector bilang tidak peduli walaupun saya wartawan. Padahal tujuan saya datang juga baik-baik dan sebagai bentuk itikad baik sebagai konsumen,” ungkapnya.

‎IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Minta Persoalan Diproses Sesuai Hukum

‎Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin atau yang akrab disapa Bang Opik, mengecam dugaan tindakan tersebut. Ia meminta proses penagihan oleh perusahaan pembiayaan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak menggunakan ancaman, kekerasan, maupun intimidasi.

Baca Juga  Duduk Bersama, Pemkab HSU dan Kemenkumham Kalsel Harmonisasikan Dua Ranperda

‎“Kami mengecam keras dugaan tindakan sewenang-wenang tersebut. Penagihan maupun pengambilan kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang mengintimidasi, terlebih jika terjadi di jalan raya,” ujar Afifudin.

‎Ia juga menilai apabila benar terdapat tindakan intimidasi terhadap seorang jurnalis saat menjalankan tugas, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut keselamatan serta kebebasan insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

‎DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi meminta seluruh pihak mengedepankan penyelesaian secara hukum dan menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik di lapangan.

‎Minta BFI dan Aparat Berikan Kejelasan

‎Atas kejadian tersebut, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta pihak BFI Finance melakukan pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses penagihan.

‎IWO juga meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan atau pengaduan korban apabila telah dibuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  'Bukan Kawat Duri yang Menyakiti, Tapi Kebijakan Tak Adil', Rakyat Kaltim Protes Anggaran Mewah di Tengah Jalan Rusak

‎Selain itu, IWO meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan dan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan penagihan oleh perusahaan pembiayaan maupun pihak ketiga yang ditugaskan.

‎Afifudin menegaskan, perusahaan pembiayaan perlu memastikan seluruh proses penagihan yang dilakukan oleh tenaga internal maupun pihak ketiga berjalan sesuai aturan serta tetap menghormati hak konsumen.

‎“Perusahaan pembiayaan harus memastikan proses penagihan dilakukan secara profesional, manusiawi, dan sesuai aturan. Jangan sampai cara penagihan justru menimbulkan persoalan hukum baru,” tegasnya.

‎Terkait dugaan penarikan kendaraan tersebut, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi juga meminta adanya penyelesaian yang jelas antara pihak korban dengan perusahaan pembiayaan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak BFI Finance Cabang Cikarang belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan penarikan kendaraan tersebut maupun kronologi yang disampaikan Roan.

‎Konfirmasi dari pihak BFI Finance tetap diperlukan untuk memperoleh keterangan dari kedua belah pihak dan memastikan fakta terkait status pembiayaan, prosedur penagihan, serta dasar pengambilan kendaraan.

‎(Carim)