Desak Penghentian Seleksi, APPI Nilai Pencalonan Nyoman Adhi Suryadnyana Cederai Integritas BPK RI

Hukum, Nasional127 Dilihat

​Jakarta, Markaberita.com — Aliansi Pemerhati Parlemen Indonesia (APPI) secara resmi melayangkan surat penolakan terhadap pencalonan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) ke Sekretariat DPR RI pada Kamis (24/9). Langkah tegas ini diambil karena pencalonan tersebut dinilai mencederai nalar publik serta mengancam independensi dan kehormatan BPK RI sebagai lembaga pengawas keuangan negara.

​Ketua Umum APPI, Nurdin, dalam pernyataan persnya pada Jumat (25/9), menegaskan agar Komisi XI DPR RI tidak memaksakan proses seleksi ini.

​”Kami mendesak Komisi XI DPR RI untuk membekukan dan menunda proses pencalonan atas nama Nyoman Adhi Suryadnyana. Proses ini jangan dipaksakan. Harus menunggu hingga ada kejelasan dari sisi hukum dan etika yang mampu menjawab kegelisahan publik,” ujar Nurdin.

​Nurdin meluruskan bahwa sikap APPI bukanlah bentuk penghakiman atau vonis bersalah terhadap yang bersangkutan, melainkan bentuk pengawalan terhadap standar moral institusi. APPI tetap menghormati asas praduga tak bersalah, namun menegaskan bahwa standar kelayakan pejabat BPK tidak cukup hanya bebas dari status terpidana. Menjadi Anggota BPK menuntut standar kelayakan, kepatutan, serta tingkat kepercayaan publik (public trust) yang jauh lebih tinggi karena menyangkut pengawasan uang rakyat.

Baca Juga  Ratusan Ojol Jaga Wilayah Senayan, Imbau Aksi Berjalan Tertib

​Sorotan utama APPI tertuju pada rekam jejak Nyoman Adhi Suryadnyana yang sempat mencuat dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) periode 2005–2006. Dalam fakta persidangan, terpidana John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo bersaksi di bawah sumpah bahwa Nyoman Adhi pernah memperkenalkannya kepada Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC yang menjadi terdakwa dalam kasus suap senilai Rp 61 miliar dan gratifikasi Rp 8 miliar dari PT Blueray Cargo.

​”Bagaimana mungkin seorang calon pemeriksa keuangan negara namanya pernah disebut dalam fakta persidangan kasus suap di instansi yang seharusnya menjadi objek pemeriksaan? Tentu ini menimbulkan tanda tanya besar terkait independensinya,” tegas Nurdin.

Baca Juga  Kejaksaan Agung Republik Indonesia Perkuat Manajemen Talenta Jaksa Melalui Benchmarking ke Supreme Prosecution Office Korea Selatan

​Demi menjaga marwah DPR RI dan BPK RI dari praktik transaksional, APPI menyampaikan tiga tuntutan resmi kepada Komisi XI DPR RI, yakni menolak tegas pencalonan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Calon Anggota BPK RI, mendesak penghentian sementara proses pencalonan tersebut hingga ada klarifikasi yang tuntas dan menyeluruh, serta menuntut keterbukaan dan akuntabilitas dalam seluruh tahapan seleksi guna merawat kepercayaan publik.(red).