Dana BBM Kapal Dishub DKI Rp1,8 Miliar Disorot, ASNI Minta Kejagung Panggil Pihak Terkait

Hukum, Megapolitan60 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.com  — Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI) secara resmi mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk segera membuka penyelidikan atas dugaan penyimpangan dana bahan bakar minyak (BBM) pada Unit Pengelola Angkutan Perairan (UPAP) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Sorotan tajam ini disampaikan langsung oleh Koordinator ASNI, Pamit Andrianto, dalam keterangannya pada Rabu (23/09/2026), menyusul ditemukannya ketidaksesuaian mencolok antara realisasi anggaran senilai Rp1,8 miliar dan fakta operasional di lapangan.

​Pamit memaparkan bahwa anggaran sebesar Rp1,8 miliar tersebut diklaim terserap untuk operasional sepuluh kapal penumpang. Armada yang dimaksud meliputi Kapal Penumpang Batara, Kapal Penumpang Sangaji, Kapal Penumpang Chabing Nusantara, Kapal Penumpang Indra Kemala, Kapal Penumpang Dewandra, Kapal Penumpang Samudra Biru, Kapal Penumpang Sonar 1, Kapal Penumpang Sonar 2, Kapal Penumpang Sonar 3, dan Kapal Penumpang Sonar 4.

Baca Juga  Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Program Bersih-Bersih

​Kendati anggaran telah direalisasikan, temuan berbeda didapat dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Muara Angke per 29 November 2022. Berdasarkan hasil rekapitulasi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) periode Januari hingga September 2022, tercatat tidak ada satupun pengeluaran SPB untuk kesepuluh kapal penumpang UPAP tersebut.

​Pamit menegaskan, kapal-kapal penumpang komersial diwajibkan memiliki SPB dari Syahbandar sebagai syarat mutlak sebelum berlayar sekaligus dasar penarikan retribusi. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, dokumen ini merupakan wujud pengawasan ketat Syahbandar untuk memastikan terpenuhinya persyaratan keselamatan, keamanan pelayaran, dan perlindungan lingkungan maritim secara teknis serta administratif.

Baca Juga  Wujudkan Transportasi Publik Mandiri, GPM Ajak Warga Kawal Penyesuaian Tarif TransJakarta yang Proporsional

​Mengingat armada-armada tersebut tidak mengantongi dokumen berlayar yang sah selama kurun waktu tersebut, ASNI menyimpulkan bahwa realisasi anggaran BBM senilai Rp1,8 miliar patut diduga kuat fiktif. Oleh karena itu, melalui keterangan resminya, ASNI mendesak pihak Kejagung untuk segera memanggil dan meminta keterangan dari para pejabat Dinas Perhubungan serta pihak manajemen UPAP terkait.(red).

Rekomendasi