Anggaran BBM Kapal Dishub DKI Rp156,7 Miliar Disorot, CBA Desak Kejati Usut Rp5,4 Miliar Dana Tanpa Dokumen

Megapolitan142 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.com – Pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kapal pada Unit Pengelola Angkutan Perairan (UPAP) Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta tengah menjadi sorotan publik. Berdasarkan catatan Center for Budget Analysis (CBA), total kebutuhan anggaran BBM kapal periode 2022 hingga 2026 mencapai angka fantastis sekitar Rp156,7 miliar. Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, menilai pengelolaan anggaran berdana besar ini perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, terutama terkait kelengkapan administrasi dan dokumen pertanggungjawaban penggunaan BBM kapal.

​Berdasarkan data yang dihimpun CBA, alokasi anggaran BBM khusus kapal oleh Dishub DKI Jakarta tercatat sekitar Rp30,1 miliar pada tahun 2022 (dengan realisasi hingga Oktober 2022 mencapai sekitar Rp23 miliar atau 76,46%), mencapai sekitar Rp24,3 miliar pada tahun 2025, dan disediakan anggaran sekitar Rp28,5 miliar pada tahun 2026. Meski terdapat tren fluktuasi alokasi anggaran pada tahun-tahun tertentu, Jajang menilai penurunan tersebut tidak serta-merta dapat dijelaskan hanya karena adanya kegiatan pemeliharaan mesin maupun docking kapal. “Turunnya alokasi anggaran BBM untuk kapal bukannya disebabkan oleh pemeliharaan mesin atau docking, melainkan kemungkinan besar karena tidak adanya kelengkapan dokumen dalam pengisian BBM,” ujar Jajang kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Baca Juga  Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Dukung Penuh Langkah Pemprov DKI Gandeng Marinir Jaga Ibu Kota

​CBA secara khusus menyoroti pertanggungjawaban penggunaan BBM tahun anggaran 2022 senilai sekitar Rp5,4 miliar untuk lima unit kapal. Dalam laporannya, UPAP Dishub DKI disebut hanya melampirkan invoice dan fuel order (FO) tanpa memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) kelengkapan dokumen pengisian yang memadai. Adapun rincian lima kapal yang disorot meliputi Kapal Banawa 24 sekitar Rp1,6 miliar, Kapal Sekolah 08 sekitar Rp984,5 juta, Kapal Patroli Hiu 5 sekitar Rp519,5 juta, Kapal Catamaran sekitar Rp406 juta, serta Kapal Sekolah 06 sekitar Rp92,4 juta.

​Menurut CBA, kelengkapan dokumen pendukung yang diabaikan meliputi dokumentasi atau foto pengisian, struk resmi pengisian BBM, serta berita acara serah terima. Absennya dokumen-dokumen krusial ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian apakah volume BBM yang dibayarkan benar-benar diterima dan digunakan sesuai peruntukannya, sehingga memunculkan potensi kerugian negara sekitar Rp5,4 miliar.

Baca Juga  Spill The Tea: Polemik TransJakarta, BAJA Ajak Gen Z & Milenial Check Facts & Gak Asal Panik!

​Menanggapi temuan ini, CBA mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera turun tangan menelusuri administrasi pengadaan dan penggunaan BBM tersebut. Penyelidikan mendalam dinilai penting guna mendeteksi ada atau tidaknya pola penyimpangan yang berulang. “Korupsi itu dimulai dari tidak adanya administrasi seperti kelengkapan dokumen. Jangan sampai persoalan administrasi dianggap sepele, padahal nilainya miliaran rupiah,” tegas Jajang.

​CBA berharap aparat penegak hukum tidak hanya melihat besarnya nilai anggaran secara makro, tetapi juga memeriksa secara detail alur pengadaan, proses pengisian, volume riil BBM di lapangan, kapal penerima, hingga mekanisme pembayaran kepada penyedia. Meski kekurangan dokumen administrasi belum secara otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi, pemeriksaan menyeluruh tetap diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang publik di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.(red).

Baca Juga  CBA Soroti Penghentian Penyelidikan Korupsi Program MBG, Sebut Ada Indikasi Intervensi ke Kejagung