Tiga SLHS SPPG Tidak Teregister,DPMPTSP Laporkan Ke Polres Purwakrta

News149 Dilihat

Tiga SLHS SPPG Tidak Teregister,DPMPTSP Laporkan Ke Polres Purwakrta

 

_`PURWAKARTA, Markaberita.com`_ — Perkembangan terbaru terkait `dugaan` `Sertifikat Laik Higiene Sanitasi SLHS` bermasalah pada sejumlah `Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG` di Kabupaten Purwakarta kini resmi ditangani aparat penegak hukum.

 

`Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP` Kabupaten Purwakarta telah melaporkan `dugaan pemalsuan dokumen` tersebut ke `Polres Purwakarta` sejak 24 Agustus 2026.

 

Kepala `DPMPTSP Purwakarta`, `Ryan Oktavia, ST, MT, MM`, membenarkan laporan tersebut dibuat setelah pihaknya melakukan penelaahan.

 

“Sesuai arahan pimpinan kami, Bupati Purwakarta Om Zein, kita langsung lapor ke Polres,” ujar Ryan kepada media, Senin (31/8/2026) di ruang kerjanya.

Baca Juga  DPRD Kota Bandung Bentuk Empat Pansus untuk Bahas Raperda Penting

 

Dari hasil pemeriksaan awal, `ditemukan` 3 nomor SLHS yang tidak terdaftar dalam sistem administrasi resmi DPMPTSP.

“Hasil penelaahan kami menunjukkan tiga dokumen tersebut tidak teregister. Karena itu kami sudah melaporkannya ke Polres Purwakarta sejak 24 Agustus 2026,” kata Ryan.

 

Ia menyebut proses penelusuran masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada dokumen lain yang bermasalah.

“Kalau memang ada dokumen lain yang tidak sesuai, nanti akan ketahuan dalam proses pemeriksaan. Kami menyerahkan kasus ini ke Polres Purwakarta,” ujarnya.

 

Di sisi lain, Kepala `Dinas Kesehatan Dinkes Purwakarta` `dr. Asep Saepudin, MH.Kes` menjelaskan pihaknya lebih dulu menemukan adanya ketidaksesuaian dokumen.

 

“Waktu percepatan kami berkaitan dengan IKL. Khusus untuk dapur harus ada ruang steril, ruang kotor, dan ruang pencucian yang memenuhi standar,” kata Asep.

Baca Juga  Di Duga Perusahaan CV. ISTANA BLOC Berdiri di atas lahan Tanah Yang Termasuk di Zona LSD Menjadi Sorotan Publik

 

Ia menegaskan aspek sanitasi penting karena berkaitan langsung dengan keamanan pangan masyarakat penerima program pemenuhan gizi.

 

Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPC RepDem Purwakarta, `Asep Yadi Rudiana` alias `Asep Bentar`, mendesak `APH` mengusut tuntas.

“Yang harus diungkap bukan hanya soal asli atau tidaknya SLHS. Tapi juga bagaimana dokumen itu bisa terbit, siapa yang mengajukan, memproses, menerbitkan, dan siapa pemberi rekomendasinya,” tegas Asep Bentar.

 

Menurutnya, aspek rekomendasi krusial. `Jika benar` ada SLHS bermasalah, maka rantai administrasi harus diurai.

“Jangan sampai yang diperiksa hanya dokumennya. Orang-orang di balik proses lahirnya dokumen itu juga harus disentuh. APH harus membongkar rantai pertanggungjawabannya,” desaknya.

Baca Juga  Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan diduga Berat Sebelah

 

Ia juga mengingatkan SLHS menyangkut keamanan pangan. “Program pemerintah bukan wilayah bebas hukum. Kalau `ditemukan` indikasi pemalsuan, seluruh pihak yang punya peran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, `Markaberita.com` dan media Halo purwakrta telah berupaya mengonfirmasi ke `Polres Purwakarta` dan pihak terkait lainnya. Pihak-pihak terkait diberikan hak untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi.

Wartawan: Saepul Bahri, S.H`