Saksi Ahli Dewan Pers Jelaskan Kedudukan Pers dalam Sidang Harun

Nasional, News102 Dilihat

SUBANG,markaberita.com

Sidang perkara yang menjerat wartawan Harun di Pengadilan Negeri Subang Kelas IA kembali menjadi perhatian. Dalam persidangan pada Kamis (20/8/2026), saksi ahli Dewan Pers, Nur Syawal, memberikan keterangan terkait tugas jurnalistik, pengambilan gambar di ruang publik, serta mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Nur Syawal menjelaskan bahwa aktivitas jurnalistik, termasuk mengambil gambar di lingkungan pelayanan pemerintahan yang merupakan ruang publik, pada prinsipnya merupakan bagian dari kegiatan peliputan. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum, etika jurnalistik, serta aturan yang berlaku di lokasi tersebut.

Menurutnya, apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, terdapat mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, antara lain hak jawab dan hak koreksi.

“Kalau ada yang tidak setuju atau merasa dirugikan oleh isi berita, mekanismenya adalah hak jawab dan hak koreksi,” ujar Nur Syawal dalam persidangan.

Ia juga menjelaskan mengenai posisi wartawan dan redaksi dalam sebuah pemberitaan.Menurutnya, proses jurnalistik merupakan kerja redaksional, sehingga tanggung jawab terhadap pemberitaan tidak semata-mata dibebankan kepada wartawan yang melakukan peliputan di lapangan.

Baca Juga  Siap Tempur Tim Srikandi Abdul Wahid Optimis, Abdul Wahid Menang Lanjutkan Tiga Periode 2026-2034

“Redaksi memiliki peran dalam proses pemberitaan, termasuk memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab secara layak,” jelasnya.

Pengambilan Foto di Ruang Publik

Dalam persidangan, persoalan pengambilan foto oleh Harun turut menjadi bagian yang mendapat perhatian.

Nur Syawal menerangkan bahwa pengambilan gambar dalam kegiatan jurnalistik tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hanya karena dilakukan di lingkungan pemerintahan.
Penilaiannya tetap harus melihat konteks, lokasi, tujuan pengambilan gambar, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Keterangan tersebut kemudian menjadi bagian penting bagi pihak penasihat hukum Harun dalam menyusun pembelaan.

Kuasa Hukum: Keterangan Ahli Akan Dipertimbangkan dalam Pledoi

Kuasa hukum Harun, Asep Rohman Dimyati, S.H., M.H., mengatakan keterangan saksi ahli Dewan Pers akan menjadi salah satu pertimbangan dalam pembelaan kliennya.

“Keterangan ahli ini akan kami gunakan dalam pledoi untuk menjelaskan bahwa aktivitas klien kami berkaitan dengan tugas jurnalistik dan harus dilihat dalam perspektif Undang-Undang Pers,” kata Asep.

Baca Juga  Ajang Eco-Tech Pioneer And Sustainability Award 2026, UP Muara Tawar Berhasil Membawa Pulang Tiga Penghargaan Sekaligus

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan seluruh argumentasi hukum berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang terungkap di hadapan majelis hakim.

Ali Sopyan Soroti Perlindungan terhadap Kerja Jurnalistik

Pimpinan Umum Rajawali Group sekaligus Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, turut memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.
Ia menilai kerja jurnalistik harus tetap mendapatkan perlindungan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.

“Kami meminta agar persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan maupun aktivitas jurnalistik diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan Undang-Undang Pers,” ujar Ali.

Menurutnya, keberatan terhadap sebuah pemberitaan semestinya tidak serta-merta dimaknai sebagai tindakan kriminal, melainkan terlebih dahulu dilihat melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers yang berlaku.

Panceg News: Kebebasan Pers Harus Tetap Dijaga

Senada dengan Ali Sopyan, Pemimpin Redaksi Panceg News, Apen Supandi (Alvent HD), menyatakan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi.

Menurutnya, keberadaan wartawan di ruang publik dalam menjalankan tugas jurnalistik harus dipahami secara proporsional, dengan tetap memperhatikan aturan dan etika.

Baca Juga  Polres Purwakarta Siapkan Pengamanan Maksimal Jelang Perayaan Imlek

“Pemerintahan merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, transparansi dan akses informasi publik harus tetap dijaga,” ujarnya.

Apen menambahkan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.

Menunggu Proses Persidangan

Perkara Harun selanjutnya akan bergulir sesuai tahapan persidangan. Keterangan saksi ahli Dewan Pers menjadi salah satu bagian dari keseluruhan fakta yang akan dipertimbangkan majelis hakim bersama alat bukti dan keterangan saksi lainnya.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Harun menyatakan akan menuangkan argumentasi berdasarkan keterangan yang muncul selama persidangan dalam agenda pembelaan.

Kasus tersebut sekaligus menjadi perhatian kalangan pers mengenai pentingnya memastikan kerja jurnalistik tetap dapat berlangsung secara profesional, sekaligus memastikan setiap pihak yang merasa dirugikan memiliki ruang untuk menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa sesuai ketentuan hukum.

(Red)