JAKARTA, Markaberita.com — Di saat performa keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menunjukkan tren underperform, jajaran manajemen justru kedapatan mengantongi lonjakan bonus dan tantiem yang fantastis. Kontradiksi tajam ini menuai sorotan tajam dari Center for Budget Analysis (CBA).
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026), membeberkan bahwa kondisi finansial BRI mengindikasikan lampu kuning yang patut diwaspadai publik.
Berdasarkan catatan historis audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BRI sempat mengalami penurunan laba tahun berjalan yang cukup dalam pada tahun 2020, yakni anjlok hingga Rp15.753.432 juta atau turun 45,78% akibat penurunan pendapatan operasional dan pembengkakan beban.
Tren pelemahan tersebut kembali terulang pada tahun 2025. Uchok mengungkapkan bahwa laba bersih BRI pada tahun 2025 merosot sekitar Rp3,1 triliun dibanding tahun sebelumnya. Penurunan ini dipicu oleh pendapatan operasional yang melemah dari Rp53,9 triliun (2024) menjadi Rp53,6 triliun (2025), yang dibarengi dengan lonjakan beban operasional secara drastis dari Rp82,1 triliun (2024) menjadi Rp88,4 triliun (2025).
Kendati performa keuangan tertekan, CBA menemukan adanya pembengkakan anggaran yang kontras pada kesejahteraan internal manajemen. Pos anggaran bonus dan insentif manajemen kunci melonjak tajam dari Rp228,6 miliar (2024) menjadi Rp396,3 miliar (2025)—mencatatkan kenaikan sebesar Rp167,6 miliar.
Selain itu, data tahun 2025 menunjukkan BRI tetap mengalokasikan tantiem bagi jajaran direksi sebesar Rp181 miliar serta tantiem bagi dewan komisaris sebesar Rp12,4 miliar.
Alokasi tersebut dinilai menabrak aturan yang berlaku. CBA menilai kebijakan pembagian tantiem dan insentif ini berpotensi melanggar ketentuan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang secara tegas melarang pemberian insentif dan tantiem bagi dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terutama di tengah kondisi keuangan yang tidak selaras dengan prinsip efisiensi.
Atas temuan tersebut, CBA mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memanggil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Hery Gunardi. Langkah tegas ini diperlukan guna mengusut dugaan pelanggaran kebijakan serta memastikan transparansi tata kelola di tubuh institusi perbankan pelat merah tersebut.(red).









