Mobil Operasional Desa Hegarmanah Hilang, BPKAD Mengaku Sudah Bersurat, Tapi Kapan? Publik Menunggu Bukti

Daerah83 Dilihat

Kabupaten Bekasi,markaberita.com

Pernyataan BPKAD Kabupaten Bekasi terkait hilangnya mobil operasional Desa Hegarmanah justru memunculkan pertanyaan baru.

BPKAD mengklaim telah menyurati Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Namun ketika diminta menyebutkan kapan surat itu dikirim, pejabat yang berwenang memberikan jawaban yang sangat sederhana: “Lupa.”

Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Bekasi, Asep Setiawan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan bahwa kendaraan operasional Desa Hegarmanah telah hilang.

“Mobilnya sudah hilang, Bang,” ujar Asep.

Menurut Asep, BPKAD telah menyampaikan surat kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari tindak lanjut persoalan tersebut.

Namun, ketika awak media meminta informasi mengenai tanggal surat, nomor surat, serta perkembangan setelah surat tersebut dikirim, tidak ada penjelasan konkret yang diberikan.

Bahkan ketika ditanya kembali kapan BPKAD berkirim surat kepada Inspektorat, Asep menjawab:
“Lupa saya, Bang.”

Jawaban tersebut patut dipertanyakan karena yang sedang dibahas bukan persoalan sepele, melainkan keberadaan aset kendaraan operasional desa yang dinyatakan hilang.

Baca Juga  MOI Bekasi Raya, Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 

Jika benar surat telah dikirim, pertanyaannya sederhana: kapan surat itu dibuat? Berapa nomor suratnya? Kapan diterima Inspektorat? Apa tindak lanjutnya? Dan sejauh mana proses pertanggungjawabannya?

Semua pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab secara administratif oleh instansi yang menangani aset daerah. Sebab, surat-menyurat dalam pemerintahan bukan sekadar pernyataan lisan, melainkan meninggalkan jejak administrasi yang seharusnya dapat ditelusuri.

Karena itu, pernyataan “sudah bersurat” tanpa kejelasan kapan surat tersebut dikirim dan apa hasilnya justru berpotensi menimbulkan pertanyaan baru di tengah publik.

Lebih jauh, persoalan ini jangan sampai berhenti pada klaim koordinasi. Sebab koordinasi bukanlah hasil akhir. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata dan kepastian mengenai status aset yang hilang.

Ketika sebuah kendaraan operasional desa dinyatakan hilang, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bagaimana aset tersebut tercatat, siapa pihak yang terakhir menguasai atau menggunakan, bagaimana proses penelusurannya, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawaban atas kehilangan tersebut.

Baca Juga  1268 Narapidana Dapatkan Remisi Dari Lapas Kelas IIA Cikarang Di Hari Kemerdekaan RI ke 78 Tahun

Di sisi lain, Asep menyayangkan apabila pernyataannya mengenai “lupa” diberitakan dan kemudian menilai awak media tidak profesional.

Namun perlu ditegaskan, pernyataan tersebut muncul dalam proses konfirmasi dan disampaikan langsung oleh narasumber.
Media tidak menciptakan pernyataan tersebut, melainkan menyampaikan informasi yang diperoleh dalam proses jurnalistik.

Jika terdapat kekeliruan dalam pemberitaan, ruang klarifikasi tentu terbuka. Namun kritik terhadap media seharusnya tidak mengalihkan perhatian dari substansi utama: ke mana proses penanganan aset yang hilang ini bergerak?

Publik berhak mendapatkan jawaban yang jelas, bukan sekadar pernyataan bahwa surat telah dilayangkan.
BPKAD menyebut sudah bersurat. Maka publik berhak bertanya: suratnya kapan? Nomornya berapa? Apa jawabannya? Dan apa tindakan berikutnya?

Baca Juga  Bey Machmudin Rapat Paripurna Dua Agenda Sekaligus _Pelantikan PAW Legislator dan Penetapan Alat Kelengkapan Dewan_

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena kendaraan yang dimaksud merupakan aset desa. Aset pemerintah bukan barang pribadi yang status dan pertanggungjawabannya dapat dibiarkan tanpa kepastian.

BPKAD dan Inspektorat Kabupaten Bekasi seharusnya mampu menunjukkan bahwa persoalan tersebut benar-benar ditangani secara serius, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, apabila benar sudah ada surat, dokumennya tentu ada dan jejak administrasinya semestinya jelas.

Jangan sampai persoalan kendaraan desa yang hilang hanya berputar pada kalimat “sudah disurati”, sementara ketika ditanya kapan surat itu dikirim, jawabannya justru “lupa.”

Publik membutuhkan bukti administrasi, tindak lanjut, dan hasil, bukan sekadar pernyataan.

Hingga berita ini diterbitkan, BPKAD maupun Inspektorat Kabupaten Bekasi tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan perkembangan resmi penanganan kendaraan operasional Desa Hegarmanah.

(Red)