Mobil Desa Hegarmanah Hilang, LBH Arjuna: Jangan Berhenti pada Laporan Kehilangan

Daerah85 Dilihat

Kabupaten Bekasi,markaberita.com

Hilangnya satu unit mobil operasional Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan. Persoalannya kini bukan semata-mata ke mana kendaraan tersebut pergi, tetapi siapa yang bertanggung jawab, bagaimana proses pengawasannya, dan sejauh mana pemerintah melakukan penyelesaian atas aset desa yang dilaporkan hilang.

Ketua LBH Arjuna Bakti Negara, Zuli Zulkipli, S.H., menilai persoalan tersebut tidak semestinya dibiarkan tanpa kejelasan.Menurutnya, kendaraan operasional desa merupakan aset desa yang penggunaannya harus memiliki dasar, pencatatan, pengamanan, serta pertanggungjawaban yang jelas.

“Prinsipnya mobil dinas desa adalah aset desa yang wajib dijaga dan dipelihara. Kalau ada kehilangan atau kerusakan, tentunya harus ada pihak yang bertanggung jawab dan penyelesaiannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujar Zuli.

Sorotan tersebut menjadi semakin penting apabila kendaraan tersebut sebelumnya diketahui berada dalam penguasaan atau penggunaan pihak tertentu. Namun, Zuli menegaskan bahwa informasi tersebut tetap harus diuji melalui dokumen, klarifikasi, dan pemeriksaan pihak yang berwenang.Jangan sampai asetnya hilang, tetapi pertanggungjawabannya ikut menghilang.

Baca Juga  Didampingi Ormas GSN dan Tokoh Masyarakat, LSM JaMWas dan KOMPI Laporkan Pengurus Koperasi Rusa Berlian di RSUD Cabangbungin ke Kejari Kabupaten Bekasi

Menurut Zuli, pemerintah desa maupun instansi terkait perlu membuka secara terang status kendaraan tersebut.
Mulai dari pencatatan sebagai aset desa, siapa yang menerima atau menggunakan kendaraan, dasar penggunaan, kondisi terakhir kendaraan, hingga kronologi ketika kendaraan dinyatakan hilang.

“Kalau memang benar hilang dalam penguasaan seseorang, harus jelas bagaimana pertanggungjawabannya. Tetapi semuanya harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Jangan membuat kesimpulan tanpa dasar,” katanya.

Regulasi Mengatur Pengelolaan Aset Desa

Secara regulasi, pengelolaan aset desa mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.

Ketentuan tersebut menjadi dasar dalam pengelolaan aset desa, termasuk aspek perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pengawasan aset desa.

Artinya, ketika sebuah kendaraan tercatat sebagai aset desa, persoalannya tidak berhenti pada siapa yang menggunakan kendaraan tersebut. Ada rangkaian administrasi dan tanggung jawab pengelolaan yang seharusnya dapat ditelusuri.

Baca Juga  Tingkatkan Partisipasi Perempuan Desa, Pertamina EP Adera Field Bina Kelompok Perempuan Selaras Alam Desa Pengabuan

Karena itu, apabila benar kendaraan operasional Desa Hegarmanah hilang, pertanyaan publik bukan hanya “di mana mobilnya?”, tetapi juga “bagaimana sistem pengawasan aset berjalan dan apa langkah pertanggungjawaban yang telah dilakukan?”

Zuli menilai, transparansi menjadi penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

“Aset desa bukan milik pribadi kepala desa, perangkat desa, ataupun kelompok tertentu. Itu aset masyarakat yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Kalau hilang, harus ada penelusuran dan penyelesaian yang jelas,” tegasnya.

Jangan Berhenti di Laporan Kehilangan

Menurutnya, apabila telah terdapat laporan, pemeriksaan, atau dokumen terkait kehilangan kendaraan tersebut, pemerintah dan instansi berwenang perlu memastikan prosesnya berjalan sesuai mekanisme.

Jika kemudian hasil pemeriksaan menemukan adanya pihak yang harus mempertanggungjawabkan kerugian, penyelesaiannya tentu harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.

Sebaliknya, apabila belum ditemukan pihak yang bertanggung jawab, pemerintah juga perlu menjelaskan langkah penelusuran yang telah dilakukan.

Baca Juga  Polsek Talang Ubi Kembali Gandeng Masyarakat Dalam Giat Jum'at Curhat di Desa Talang Akar

Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya satu unit kendaraan, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola aset desa.

“Kalau persoalan aset hilang kemudian tidak jelas siapa yang menangani dan bagaimana penyelesaiannya, tentu akan menimbulkan pertanyaan publik. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian, bukan membiarkan persoalan menggantung,” pungkas Zuli.

Hingga berita ini disusun, masih diperlukan klarifikasi dari Pemerintah Desa Hegarmanah, pihak yang pernah menguasai atau menggunakan kendaraan tersebut, serta instansi terkait mengenai status aset, kronologi kehilangan, hasil penelusuran, dan langkah pertanggungjawaban yang telah ditempuh.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menuduh atau menetapkan kesalahan pihak tertentu. Penentuan tanggung jawab harus berdasarkan bukti, dokumen, hasil pemeriksaan, dan keputusan pihak yang berwenang.

Namun satu hal yang menjadi perhatian: aset masyarakat tidak boleh hilang bersama dengan jejak pertanggungjawabannya.

(Red)