MARKABERITA.COM – Di tengah dinamika global yang kian kompleks, diskursus mengenai arah kebijakan ekonomi Indonesia kerap terjebak pada pilihan-pilihan biner yang terlalu sederhana: negara atau pasar, kapitalisme atau sosialisme, serta pertumbuhan atau pemerataan. Padahal, persoalan yang jauh lebih mendasar adalah apakah seluruh sistem ekonomi dan politik yang dijalankan benar-benar selaras dengan tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
Pasca wafatnya sejumlah ekonom kritis dan substantif seperti Rizal Ramli, Kwik Kian Gie, dan B. Herry-Priyono, Indonesia seolah mengalami defisit pemikir yang konsisten mengawal kedaulatan bangsa dari cengkeraman liberalisme modern. Dalam lanskap inilah pemikiran dan sikap Ichsanuddin Noorsy menemukan relevansinya yang krusial. Alih-alih sekadar mengkritik kebijakan parsial, Noorsy membongkar konfigurasi sistemik yang kerap memicu pertumbuhan berjalan seiring dengan ketimpangan, konsentrasi modal, serta melemahnya kendali nasional atas sektor-sektor strategis.
Jika ditarik dalam garis sejarah pemikiran ekonomi dunia dan Nusantara, gagasan Noorsy merupakan sebuah sintesis dari kerja intelektual panjang para pendahulunya. Mohammad Hatta meletakkan fondasi demokrasi ekonomi untuk melawan kolonialisme agar warga negara tidak sekadar menjadi objek. M. Dawam Rahardjo memperkaya dimensi tersebut dengan menyandingkan ekonomi bersama moralitas, agama, dan martabat kemanusiaan. Di tingkat global, Joseph Stiglitz membongkar kegagalan pasar akibat ketimpangan informasi yang menuntut kehadiran negara sebagai regulator, sementara Ha-Joon Chang mengingatkan pentingnya kebijakan industri aktif melalui konsep kicking away the ladder agar negara berkembang tidak terjebak dalam ketergantungan semu.
Noorsy membawa seluruh landasan tersebut menuju dimensi yang lebih komprehensif dan konsisten melalui kerangka kerja 3K: koherensi, konsistensi, dan korespondensi. Kerja besar ini dihadirkan untuk mendekonstruksi warisan panjang kolonialisme yang disebut sebagai 11K—mulai dari kemiskinan, ketimpangan, hingga kepasrahan struktural.
Puncak dari bangunan pemikiran ini adalah gagasan Ekonomi Konstitusi. Bagi Noorsy, konstitusi bukanlah dokumen legalistik semata yang sekadar memberi legitimasi pada kebijakan, melainkan arsitektur utama sistem bernegara. Pasal 33 UUD 1945 tentang pengelolaan sumber daya alam harus terhubung erat dengan pasal-pasal lain mengenai keuangan negara, pekerjaan, pendidikan, kebudayaan, dan kesejahteraan sosial dalam satu bangunan yang utuh. Nilai-nilai dasar konstitusional ini harus diterjemahkan secara tertib menjadi kebijakan, strategi, instrumen, hingga menghasilkan bukti empiris yang dapat diuji.
Dalam pandangan ekonomi politik Noorsy, pasar bukanlah musuh yang harus dimusuhi, namun ia juga bukan penguasa mutlak yang boleh mengatur segalanya. Pasar adalah instrumen. Oleh karena itu, mekanisme pengaturannya wajib disesuaikan dengan karakter komoditasnya. Komoditas publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak memerlukan pengendalian negara yang kuat, komoditas campuran membutuhkan pasar yang dikelola secara bijak, sementara komoditas murni komersial dapat diberikan ruang pada mekanisme pasar bebas. Ukuran keberhasilan pembangunan pun dikembalikan pada pertanyaan substansial: siapa yang mengendalikan, siapa yang menikmati manfaat, dan apakah proses tersebut memperkuat kedaulatan nasional.
Melalui mazhab pemikiran yang berpijak pada realitas Nusantara ini, arsitektur ekonomi konstitusi menawarkan jalan keluar agar negara tidak kehilangan arah. Kebijakan yang efisien secara angka tetap menjadi persoalan mendasar apabila mengorbankan kepentingan publik dan mencederai kemandirian bangsa. Pada akhirnya, gagasan besar ini menuntut agar nilai-nilai konstitusi benar-benar dihidupkan kembali menjadi sistem yang koheren, berdaulat, dan berpihak secara konsisten pada keselamatan rakyat.(red).








