LPMAK Soroti Kericuhan Sidang Perdana PN Malang: Tegaskan Proses Pidana Tetap Berjalan di Tengah Dugaan Cacat Prosedural Penerbitan SHM

Daerah, Hukum309 Dilihat

​MALANG, Markaberita.com — Lembaga Pendidikan Masyarakat Anti Korupsi (LPMAK) memberikan atensi serius terhadap insiden kericuhan yang mewarnai sidang perdana kasus dugaan penyerobotan lahan serta memasuki pekarangan tanpa izin di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut sempat diwarnai aksi emosional terdakwa yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Malang, Waspada Silas Tarigan (WST), yang melontarkan bentakan kepada majelis hakim.

​Berdasarkan penelusuran resmi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Malang, perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara: 179/Pid.B/2026/PN Mlg tertanggal pendaftaran Senin, 15 Juni 2026, dengan Penuntut Umum Moh. Heriyanto, S.H., M.H., dan klasifikasi perkara terkait Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum. Sidang perdana tersebut dipimpin oleh majelis hakim dengan jadwal sidang pertama pada Senin, 22 Juni 2026.

Baca Juga  Tegaskan Netralitas dan Independensi di Pikada 2024, KPU Karawang Sudah Bentuk Badan Ad Hoc

​Menanggapi peristiwa tersebut, Juru Bicara LPMAK, Rahmat Himran, S.H., menyayangkan sikap terdakwa yang dinilai mencederai marwah peradilan (contempt of court). Menurutnya, ruang sidang adalah instrumen resmi negara tempat mencari keadilan, sehingga segala bentuk intimidasi maupun reaksi emosional berlebihan tidak sepatutnya ditunjukkan kepada majelis hakim.

​”Ruang sidang adalah simbol kedaulatan hukum dan tempat terhormat bagi pencari keadilan. Sikap emosional, apalagi sampai membentak majelis hakim yang sedang menjalankan tugas konstitusionalnya, merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum. Kami mendesak agar proses peradilan ini dikawal ketat dan berjalan tanpa intervensi psikologis maupun tekanan apa pun,” tegas Rahmat Himran, S.H., dalam keterangan resminya. Pada Kamis (06/08/26).

​Menyoroti Dugaan Cacat Prosedural Penerbitan SHM

Baca Juga  Kadisos Kabupaten Bekasi Angkat Bicara Terkait Dugaan Okum TKSK Kec.Kedungwaringin Terjerat Kasus Narkoba

​Dalam perkembangannya, LPMAK juga menyoroti aspek keperdataan dan administratif pertanahan yang melekat pada objek sengketa di kawasan Jalan Gajahmada, dekat Balai Kota Malang. Terdapat indikasi kuat bahwa terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) sarat dengan dugaan cacat prosedural.

​Kondisi ini membuat SHM yang selama ini dijadikan alat bukti sangat rentan untuk digugat pembatalannya melalui jalur perdata. Kendati demikian, LPMAK menegaskan bahwa persoalan administratif atau keperdataan tersebut tidak serta-merta menghapus unsur perbuatan melawan hukum yang tengah disidangkan. Proses pidana harus tetap dijalankan secara profesional dan independen demi menjamin kepastian hukum.

​Desakan LPMAK kepada Aparat Penegak Hukum

​Sebagai lembaga yang konsisten mengawal transparansi dan keadilan sosial, LPMAK menyampaikan beberapa poin penting menyikapi bergulirnya perkara ini:

Baca Juga  Satres Narkoba Polres PALI Ungkap Sindikat Narkoba,Tersangka LH Berhasil Diamankan Beserta Barang Bukti

​Menjaga Marwah Peradilan: Meminta kepada majelis hakim PN Malang agar tetap profesional, objektif, dan tidak gentar menghadapi segala bentuk tekanan emosional maupun intimidasi dari pihak terdakwa selama persidangan berlangsung.

​Menjamin Kepastian Hukum Pidana: Mendorong agar proses hukum pidana tetap berjalan secara objektif dan transparan tanpa terpengaruh oleh celah sengketa administratif pertanahan.

​Mengawal Hak Terdakwa secara Proporsional: LPMAK tetap menghormati hak-hak hukum terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk mengajukan eksepsi (nota keberatan) sesuai koridor hukum yang berlaku, tanpa harus mengorbankan ketertiban persidangan.

​LPMAK akan terus memantau jalannya persidangan lanjutan hingga putusan akhir dibacakan, demi memastikan terciptanya peradilan yang bersih, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat di Kota Malang.(red).