Ekspektasi “Rumah Subsidi”, Realita “Di-ghosting Negara”: Sisi Gelap Megaproyek Manggarai

Hukum, Megapolitan774 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.com — Lagi dan lagi, narasi “pemerataan dan kesejahteraan rakyat” dibungkus rapi buat nutupin realitas di lapangan yang jauh dari kata adil. Lewat program sejuta rumah, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bareng PT Kereta Api Indonesia (Persero) ngebut bikin ribuan unit rumah susun (rusun) subsidi di kawasan Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan.

​Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, sesumbar bilang kalau megaproyek di lahan 2,2 hektare ini murni soal optimalisasi aset negara yang tidur demi rakyat.

​”Jadi memang programnya Pak Menteri (Menteri PKP Maruarar Sirait) kepemilikan rumah supaya rakyat Indonesia ini punya rumah,” kata Bobby saat ditemui di Manggarai pada Selasa (18/8/2026), seperti dilansir oleh detik.com.

​Tapi, tunggu dulu. Kalau dibedah lebih dalam ala kacamata anak muda—Gen Z dan Milenial yang sangat peka sama isu keadilan sosial (social justice)—proyek ini justru keliatan kayak red flag besar buat warga sekitar.

​Antara Konsep “Estetik” dan Realitas Status HGB yang Nanggung

​Di atas kertas, proyek ini dipecah jadi dua blok utama:

  • ​Blok G (± 6.925 meter persegi): Depan TKIT Harapan Ummat, groundbreaking 3 tower jalan Jumat, 21 Agustus 2026 (1.232 unit).
  • ​Blok F (± 15.014 meter persegi): Belakang Blok G, groundbreaking nyusul September 2026 karena urusan clean and clear lahan (2.508 unit).
Baca Juga  Ngeri Banget! Mayat Tanpa Kaki Dalam Karung di Depok Sempat Dikira Sampah dan Nyaris Dibakar Warga

​Lewat KAI Properti Management dan sokongan BTN, tipenya bervariasi dari Tipe 28 sampai 45. Masalahnya? Buat Gen Z dan Milenial yang melek finansial, kepemilikan di sini statusnya mentok di Hak Guna Bangunan (HGB). Tanahnya? Tetap milik PT KAI selamanya.

​”Tanahnya tetap punya Kereta Api. Daripada lahan-lahan negara ini tidak teroptimalkan, (lebih baik) untuk kepentingan rakyat…” kilah Bobby.

​Pertanyaannya: kalau statusnya cuma HGB, apakah ini beneran long-term investment yang aman buat warga, atau cuma cara korporasi ngontrol aset dengan mengorbankan ruang hidup komunitas lokal?

​Sorotan Tajam PHI: Jangan Jadikan “Optimalisasi Aset” Alasan Buat Kriminalisasi Warga

​Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI), Mus Gaber, ngebongkar sisi gelap dari kebijakan ini dengan bahasa yang sangat telak. Menurutnya, narasi “optimalisasi aset BUMN” sering banget dipakai jadi panggul legitimasi buat nutupin cacat prosedur dan matinya rasa keadilan.

​”Pemerintah dan BUMN jangan bersembunyi di balik jubah ‘optimalisasi aset negara’ untuk melegitimasi kebijakan yang mencederai hak-hak rakyat. Kalau warga yang sudah bermukim puluhan tahun justru digusur, tidak diberi ganti rugi yang layak, bahkan dikriminalisasi dengan gugatan hukum, itu bukan lagi program kerakyatan. Itu bentuk pengabaian terhadap hukum dan keadilan sosial,” tegas Mus Gaber pada Kamis (20/08).

​Realitas Lapangan: Vibes-nya Jauh dari Kata “Keadilan Sosial”

​Buat generasi yang hobi teriak fairness, apa yang terjadi di Manggarai bener-bener di luar nurani. Warga yang udah nongkrong dan bangun hidup di sana lebih dari 70 tahun malah kena gusur dengan kompensasi receh.

Baca Juga  PN Jakarta Timur Proses Gugatan Pinjaman Berbunga, Data Aliran Dana Rp11,1 Miliar ke Oknum ASN Terungkap

​Fakta-fakta lapangannya bikin geleng kepala:

  • ​Rumah Masuk PPKD Malah Diratakan: Proses clearing Blok G nyapu bersih rumah warga yang jelas-jelas terdaftar dalam rancangan PPKD (Hal. 118 No. urut 121–124).
  • ​Zero Koordinasi, Full Debu: Alat berat masuk ke RW 01 tanpa permisi. Warga cuma dapet “bonus” polusi debu pekat dan fasilitas jalan kampung yang hancur lebur.
  • ​Blok F Kena “Prank” Hukum: Sebanyak 17 kepala keluarga di Blok F (pas di depan Blok G) ngadepin situasi paling horor. Alih-alih dapet ganti untung atau ganti rugi, mereka malah digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH), diusir tanpa sepeser pun uang, dan dituntut ganti rugi fantastis Rp 300 juta sampai Rp 2 miliar per rumah!
Baca Juga  Ditemukan Mayat Pria di Pinggir Jalan Raya Bogor, Diduga Tergeletak Sejak Hujan Deras

​Harga Rusun “Subsidi” tapi Bikin Dompet Menjerit

​Ironisnya makin lengkap pas nengok Keputusan Menteri PKP Nomor 23/KPTS/M/2026. Harga jual tertinggi rusun subsidi di Jakarta Selatan dipatok sampai Rp 14 juta per meter persegi.

​Reaksi anak muda dan warga di grup WhatsApp langsung tumpah dalam bentuk sarkasme murni:

​“Anyiiiiing…14 jt / mter…ganti rugi cuma 400 jt 😅🤣😥😜😝 Mampus ngk loh, beritanya baru kemaren tuh..malah tadinya mau ikut yg Jakpus 14,5 jt/mtr”

— (Perbincangan warga yang dihimpun redaksi)

​Gimana bisa dibilang “subsidi” kalau harganya belasan juta per meter, sementara uang ganti rugi tanah warga cuma dihargai ratusan juta? Ini jelas jurang pemisah yang toxic antara angan-angan birokrat di meja kerja sama realitas pahit di dapur warga.

​Pertanyaannya buat kita semua sekarang: Apakah megaproyek vertikal ini beneran solusi pemerataan kaum urban, atau cuma ajang pamer pembangunan yang ngeleburin hak-hak kaum marjinal? Make it make sense!(red).

Rekomendasi