Duit Perusahaan Miliaran Amblas Gegara 54 Cek Siluman? Bank Mandiri Digugat!

Hukum, Nasional376 Dilihat

JAKARTA, Markaberita.com – ​Bayangin lagi rebahan santai, eh tiba-tiba dapat kabar kalau dana perusahaan senilai Rp124,4 miliar raib begitu saja gara-gara puluhan cek misterius. Plot twist yang bikin jantungan ini lagi dialami sama PT TSI yang harus berurusan sama Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.

​Gara-gara kebobolan ini, kasusnya langsung naik ke permukaan setelah akun Threads @nenkmonica1985 membongkar rangkaian informasi sengketa PT TSI ini pada 24 Agustus 2026. Dalam unggahannya, akun tersebut secara tajam mempertanyakan penerapan standar operasional prosedur (SOP) perbankan dalam proses pencairan dana yang dinilai kelewat longgar. Masalahnya pun langsung masuk meja hijau!

​Berdasarkan dokumen hukum dan sorotan publik yang viral di media sosial, drama pencairan dana Kredit Modal Kerja (KMK) ini terjadi dalam rentang waktu singkat, yaitu 29 September sampai 23 Oktober 2025.

Baca Juga  Mahasiswa UT Gugat Pasal Perzinaan KUHP Baru: Dinilai Cacat Konstitusi dan 'Victimless Crime'

​Yang bikin publik melongo, dana jumbo itu dicairkan pakai 54 lembar cek tanpa sepengetahuan manajemen resmi PT TSI sama sekali! Biar makin jelas, berikut poin-poin yang bikin kasus ini kelihatan janggal banget:

Hasil lab kriminalistik (tercatat di perkara pidana No. 580/Pid.B/2026/PN Mdn) menyebutkan kalau tanda tangan di puluhan cek tersebut beda jauh alias nggak sesuai sama spesimen asli Direktur Utama PT TSI.

Orang yang nyairin dana disebut-sebut nggak punya surat kuasa sah dari bos besar PT TSI.

Penarikan duit dilakukan berkali-kali dengan nominal fantastis, tapi pihak bank dituduh adem ayem aja tanpa ada konfirmasi langsung ke manajemen perusahaan.

Uang miliaran tersebut kabarnya ditarik tunai terus langsung disetor ke pihak-pihak antah berhala yang sama sekali nggak ada urusannya sama PT TSI.

Baca Juga  Aset Nyaris Rp3 Triliun tapi Laba Nyaris Diam, GSBK: Ada yang "Busuk" di Kursi Direksi Mandiri!

​Nggak terima dirugikan, PT TSI lewat kuasa hukumnya, Dr. David Tobing, langsung ambil jalur tegas. Nggak tanggung-tanggung, mereka menggugat sekitar 30 pihak sekaligus, termasuk jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri!

​Mereka dinilai gagal total dalam menjalankan manajemen risiko, pengawasan, dan prinsip kehati-hatian (prudent banking principle).

​Dalam gugatan perdata ini, PT TSI menuntut beberapa hal krusial:

  1. ​Membatalkan transaksi bermasalah tersebut.
  2. ​Mengembalikan pembayaran bunga sekitar Rp288,2 juta.
  3. ​Memulihkan status SLIK perusahaan dari kolektibilitas 4 (macet) balik ke kolektibilitas 1 (lancar). Pemulihan skor kredit ini krusial banget biar bisnis bisa napas lagi dan nasib karyawan nggak luntang-lantung.

​Kasus ini jadi reminder keras kalau urusan keamanan finansial nggak boleh dianggap sepele, bahkan buat institusi perbankan sebesar Bank Mandiri. Apakah benar ada kelalaian fatal dari sistem internal bank, atau ada sindikat canggih di baliknya? Jawabannya tentu bakal ditentukan dari bagaimana majelis hakim menilai bukti-bukti di persidangan nanti.

​Catatan Redaksi: Seluruh tudingan di atas masih berproses di jalur hukum. Kebenaran, kelalaian, dan siapa pihak yang harus bertanggung jawab penuh masih menunggu ketok palu hakim di pengadilan.(red).