Di Bawah Alunan “Rumah Kita”: Proyek TOD Manggarai Dimulai di Tengah Bara Sengketa Agraria Warga

Hukum, Nasional387 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.com — PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI resmi memulai pembangunan hunian terjangkau berbasis Transit Oriented Development (TOD) di kawasan Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). Proyek strategis ini ditujukan khusus untuk menyediakan tempat tinggal yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di tengah perkotaan.

​Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, menjelaskan bahwa proyek tersebut berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 2,2 hektare yang berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik KAI. Pembangunannya dibagi menjadi dua blok utama, yaitu Blok G dan Blok F.

​“Kami laporkan saat ini kami akan melakukan groundbreaking hunian terjangkau di kawasan Manggarai ini yang terdiri dari dua blok, yaitu Blok G dan Blok F, dengan luas total sekitar 2,2 hektare,” ujar Bobby dalam acara peresmian.

​Ditemui usai seremoni, Bobby menegaskan bahwa lahan pembangunan Blok F dan Blok G sepenuhnya berada di bawah kendali perusahaan. Dengan berbekal status hak pakai, ia memastikan proses teknis di lapangan berjalan tanpa hambatan berarti.

​“Lahan ini lahan KAI, ya dua-duanya Blok F, Blok G. Hak pakai, tidak ada masalah dengan teknis pembebasan,” tegasnya.

​Namun, di balik kemeriahan acara peresmian yang turut diwarnai alunan lagu legendaris Rumah Kita karya God Bless yang dibawakan oleh pengamen jalanan, tersimpan bara sengketa agraria yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Baca Juga  LQ Indonesia Lawfirm Berharap Siapapun Presidennya Akan Memperbaiki Penegakan Hukum

​Klaim korporasi tersebut langsung mendapat pandangan kritis dari sudut pandang sosiologis dan historis. Founder Yayasan Gema Reforma Indonesia, Purwana Yudhianto, membeberkan bahwa karut-marut pertanahan di Manggarai memiliki akar sejarah yang jauh lebih panjang. Sebagian besar warga yang terancam tersingkir merupakan pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA), para janda, hingga generasi keturunan yang telah menetap antara 20 hingga 70 tahun silam berdasarkan Surat Penempatan Rumah (SPR) resmi.

​Transformasi kelembagaan perkeretaapian nasional—mulai dari Djawatan Kereta Api, PNKA, PJKA, Perumka, hingga bermetamorfosis menjadi PT KAI—dinilai menyisakan celah administratif yang kerap merugikan warga. Purwana secara khusus menyoroti Surat Keputusan Direksi PT KAI Nomor Kep.U/LL/003/V/I/KA-2009 yang diterbitkan medio Mei 2009. Kebijakan penerapan tarif sewa komersial tersebut dituding menjadi instrumen awal yang mendesak warga secara sistematis untuk keluar dari ruang hidup mereka.

Baca Juga  Ekspektasi "Rumah Subsidi", Realita "Di-ghosting Negara": Sisi Gelap Megaproyek Manggarai

​Jauh sebelum alat berat turun ke lokasi dan pembongkaran menghiasi lanskap Blok G, ketegangan sosial sejatinya telah memuncak sejak akhir 2024 hingga awal 2025. Warga sempat mengeluhkan berbagai bentuk tekanan psikologis serta intimidasi di lapangan agar bersedia mengosongkan hunian.

​Tidak tinggal diam, masyarakat bersama pendamping hukum telah menempuh jalur konstitusional dan administratif secara maraton. Mulai dari mengadu ke Komnas HAM, Ombudsman RI, DPRD, DPD RI, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan (DJKN), Wantimpres, hingga melayangkan gugatan perdata dan melalui PTUN. Ironisnya, kendati warga sempat berpartisipasi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2018 di wilayah Manggarai dan Bukit Duri, kepastian hukum yang diidam-idamkan tak kunjung berpihak pada kaum marjinal.

Baca Juga  LQ Indonesia Sangsi atas Kejadian Menimpa Buddy Towoliu Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur

​Pembangunan hunian vertikal untuk MBR di Manggarai semestinya berjalan seiring dengan prinsip keadilan sosial. Publik kini menanti itikad baik dari negara dan korporasi untuk tidak sekadar membangun fisik bangunan, tetapi juga merajut keadilan bagi warga yang telah puluhan tahun menggantungkan hidup di tanah tersebut.(red).