Desak Presiden Prabowo Evaluasi Kinerja Mensos, PPDFI Sebut Gus Ipul Gagal Jalankan UU Disabilitas

Disabilitas, Nasional312 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.com — Persoalan karut-marut pendataan bantuan sosial bagi penyandang disabilitas kian meruncing dan dirasakan luas tidak hanya di wilayah DKI Jakarta, tetapi juga oleh banyak rekan-rekan penyandang disabilitas di berbagai daerah. Mereka bernasib sama: hidup dalam keterbatasan ekonomi, namun luput dari sentuhan bansos akibat sistem pendataan yang bermasalah.

​Di wilayah DKI Jakarta saja, tercatat 70 persen dari sekitar 100 anggota Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) tidak menerima bantuan sosial, baik melalui Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) maupun program dari pemerintah pusat. Ketua Umum PPDFI, Mahmud Fasa, menegaskan bahwa akar masalah utamanya ada pada carut-marut data desil (pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga) yang tidak akurat dan tidak mencerminkan realitas di lapangan.

​”Banyak sekali teman-teman yang enggak mampu tapi desilnya tinggi loh. Ada yang desil 6, 7 padahal dia enggak mampu,” kata Mahmud di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (7/8/2026).

​Banyak penyandang disabilitas yang bekerja sebagai pedagang kopi keliling dan tukang jahit justru diklasifikasikan ke dalam desil 6 ke atas, sehingga otomatis tereliminasi dari daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Ironisnya, Mahmud Fasa selaku Ketum PPDFI juga mendapati status desilnya sendiri tercatat di angka 10—kategori yang diasosiasikan untuk kelompok masyarakat yang sudah mapan dan berkecukupan.

Baca Juga  Bau Menyengat Proyek Paspor Rp955,4 Miliar: CBA Minta Kejagung Cek Perubahan Spesifikasi dan Izin Botasupal

“Contoh saya sendiri, saya melihat desil saya bingung, saya desilnya 10. 10 itu desil yang sudah punya mobil dua, saya bilang boro-boro dua, setengah saja enggak punya,” ujarnya.

​Soroti Kendala Aplikasi Nasional

​Masalah ini semakin diperparah dengan tidak sinkronnya sistem aplikasi layanan digital nasional, seperti Aplikasi Cek Bansos. Dalam praktiknya, ketika warga disabilitas mencoba mengakses atau memverifikasi hak mereka, sistem kerap kali menemui kendala teknis atau anomali, termasuk munculnya peringatan keliru seperti “Bukan penyandang disabilitas” bagi warga yang jelas-jelas memiliki keterbatasan fisik.

​Alarm Baru: PP Nomor 31 Tahun 2026 Terbit Tanpa Kebijakan Terobosan KPD

​Kebobrokan tata kelola ini kian nyata dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan. Aturan penting ini sebelumnya telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada Juli 2026 guna memberikan diskon atau keringanan tarif layanan publik minimal 20 persen, serta insentif bagi dunia usaha yang inklusif.

Baca Juga  Gebyar PORTADIN Bekasi 2025: Literasi Inklusif untuk Masa Depan Anak Disabilitas

​Namun, PPDFI menyoroti tajam bahwa di tengah berlakunya aturan konsesi tersebut, Kementerian Sosial sama sekali tidak memiliki kebijakan terobosan terkait penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) yang menjadi prasyarat utama untuk menikmati konsesi.

​Kondisi ini menjadi alarm keras bahwa penyandang disabilitas bakal semakin kesulitan menikmati hak konsesi mereka. Perangkat pendukung berupa KPD hingga kini belum siap, proses pendaftarannya masih berbelit-belit, dan sangat sulit diakses. Kementerian Sosial didesak segera merumuskan kebijakan afirmatif—yakni mekanisme yang mudah, cepat, dan gratis—terkait KPD agar hak-hak atas konsesi dapat dinikmati secara merata oleh seluruh penyandang disabilitas di negeri tercinta ini. Aamiin.

​Melihat ribuan penyandang disabilitas baik di Jakarta maupun di berbagai daerah yang terus-menerus menjadi korban salah sasaran pendataan dan macetnya sistem, PPDFI secara terbuka melayangkan kritik keras. PPDFI dengan tegas menuding Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) gagal mengakomodasi hak-hak penyandang disabilitas, khususnya terkait kewajiban negara dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Baca Juga  Gak Sekadar Bagi Bantuan, PPDI Depok Ukur Fisik Penerima Kaki Palsu Agar Pas dan Nyaman

​Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016, negara memiliki tanggung jawab penuh untuk menjamin pelindungan, pemenuhan hak, serta peningkatan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas, termasuk hak atas jaminan sosial dan bantuan sosial yang layak. Praktik di lapangan yang karut-marut—mulai dari salah sasaran data desil, mandeknya akses KPD untuk konsesi, hingga sistem aplikasi nasional yang kerap menolak status disabilitas warga—menunjukkan adanya pengabaian terhadap mandat undang-undang tersebut.

​Akibat kegagalan sistemik dan buruknya tata kelola perlindungan sosial bagi kelompok rentan ini, PPDFI secara resmi mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mengevaluasi kinerja Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dari jabatannya sebagai Menteri Sosial. Kementerian Sosial dinilai sudah kehilangan orientasi keberpihakannya kepada kaum marjinal, sehingga perombakan dan evaluasi total kepemimpinan menjadi harga mati agar hak-hak dasar penyandang disabilitas di seluruh Indonesia tidak terus-menerus diabaikan.(red).