JAKARTA, Markaberita.com – Gawat! Tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, lagi jadi sorotan tajam. Center for Budget Analysis (CBA) blak-blakan mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) buat turun gunung dan mengusut dugaan penyimpangan keuangan di lima perusahaan pelat merah daerah tersebut. Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi dalam keterangan tertulisnya sabtu (22/08), bahkan menyebut tahun 2025 sebagai tahun kelam buat Bupati Berau Hj. Sri Juniarsih Mas gara-gara target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari BUMD kompak jeblok.
Sorotan paling tajam diarahkan ke PT Indo Pusaka Berau (IPB) yang menaungi PLTU Lati, di mana perusahaan ini ngalamin kerugian fantastis hingga Rp133,88 miliar. Kondisi ini bikin setoran ke kas daerah anjlok drastis dari Rp17,9 miliar pada 2024 jadi cuma Rp11,3 miliar pada 2025—artinya ada penurunan sekitar 36,63% hanya dalam waktu setahun.
Parahnya lagi, dari lima BUMD yang disorot—meliputi BPD Kaltimtara, PT Hutan Sanggam Berau, PT Indo Pusaka Berau, Perumda Air Minum Batiwakal, dan Perumda Bhakti Praja—ada tiga perusahaan yang sama sekali enggak memberikan kontribusi alias nol setoran ke kas daerah pada 2025, yaitu PT Indo Pusaka Berau, Perumda Air Minum Batiwakal, dan Perumda Bhakti Praja.
CBA menilai ambruknya performa BUMD ini enggak bisa dibiarin cuma jadi alasan risiko bisnis biasa. Uchok mendesak Kejagung buat menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) jika ditemukan indikasi pidana, serta meminta jajaran direksi, komisaris, dan pengawas perusahaan dipanggil buat dimintai keterangan soal ke mana saja aliran dana perusahaan tersebut mengalir. Langkah penegakan hukum ini dinilai krusial agar BUMD tidak berubah fungsi jadi beban baru bagi APBD, sekaligus menuntut transparansi penuh dari Pemkab Berau atas pengelolaan kekayaan daerah yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Menurut kamu, langkah hukum apa yang paling pas buat ngeberesin karut-marut BUMD daerah kayak gini?(red).







