Abaikan K3, Pekerjaan Proyek Rehabilitasi SMP 1 Sagalaherang Kerja Tanpa APD
`SUBANG, markaberita.com`- Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas Tingkat Kerusakan Minimal Sedang di SMPN 1 Sagalaherang, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang yang dikerjakan *CV. SIGMA* diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan pantauan tim media _markaberita.com_ di lapangan pada Minggu, 10 Agustus 2026, sejumlah pekerja terlihat bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Helm proyek, rompi reflektif, sepatu safety, dan perlengkapan keselamatan lainnya tidak digunakan sama sekali.
Kondisi ini dinilai sangat berisiko dan mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana proyek terhadap keselamatan tenaga kerja.
Padahal, kewajiban penerapan K3 di proyek konstruksi sudah diatur tegas dalam sejumlah regulasi:
1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Mewajibkan pemberi kerja menjamin keselamatan pekerja.
2. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menegaskan hak pekerja atas perlindungan K3.
3. PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3. Mewajibkan penerapan SMK3 secara menyeluruh.
4. *Permenaker tentang K3 Konstruksi*. Menetapkan kewajiban penggunaan APD pada setiap kegiatan proyek.
Pengabaian APD bukan persoalan sepele. Ini pelanggaran serius yang berpotensi menyebabkan kecelakaan kerja, cedera, hingga kehilangan nyawa. Selain itu, kontraktor juga dapat terjerat sanksi hukum dan administratif.
Masyarakat dan pengawas proyek mendesak:
1. Instansi terkait segera melakukan inspeksi dan evaluasi ke lokasi proyek.
2. Pihak CV. SIGMA bertanggung jawab menyediakan APD lengkap bagi seluruh pekerja.
3. Penegakan hukum tegas terhadap setiap pelanggaran standar K3.
_”Keselamatan kerja bukan sekadar kewajiban administratif. Ini bentuk perlindungan dasar terhadap nyawa pekerja. Proyek yang menggunakan uang negara wajib dikerjakan secara profesional, aman, dan sesuai aturan,”_ ujar salah satu warga sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen CV. SIGMA belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran K3 dalam proyek rehabilitasi SMPN 1 Sagalaherang tersebut.
`Wartawan: Aan setiawan
`[markaberita.com – PT. MARKA INTERNUSA MEDIA INDONESIA]`






