TOD Manggarai Dimulai: Antara Mimpi Hunian Terjangkau dan Jejak Penggusuran yang Bikin Elus Dada

Nasional, Opini499 Dilihat

MERKABERITA.COM – Jumat, 21 Agustus 2026 kemarin, PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi melakukan groundbreaking alias peletakan batu pertama proyek hunian terjangkau berbasis Transit Oriented Development (TOD) di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan. Di atas lahan seluas 2,2 hektare, proyek ambisius ini digadang-gadang bakal menjadi penyelamat bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang butuh tempat tinggal strategis dekat transportasi umum.

​Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, dengan mantap menyebut kalau proyek di Blok G dan F ini aman secara hukum karena berdiri di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik perusahaan. Semuanya diklaim smooth tanpa hambatan teknis berarti.pada jum’at (21/08/26) di manggarai.

​Tapi, tunggu dulu. Di balik riuhnya seremoni yang dibalut alunan lagu “Rumah Kita” dari pengamen jalanan, ada realitas sosial yang kontras banget sama jargon-jargon manis pembangunan. Masalahnya, “rumah buat rakyat” versi mereka kok rasanya sambil nendang rakyat asli yang udah puluhan tahun ngejogrok di situ?

​Gaya-gaya manis pejabat ini langsung disentil habis-habisan sama Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI), Mus Gaber. Menurutnya, alasan klasik pakai jubah “optimalisasi aset BUMN” nggak bisa dipakai buat nutupin bau anyir kesewenang-wenangan di lapangan.

Baca Juga  Ketum PWDPI Dukung Penuh Kejagung Penetapan Tom Lembong Sebagai Tersangka

​Padepokan Hukum Indonesia (PHI) menegaskan bahwa pemerintah dan BUMN tidak boleh berlindung di balik jargon tersebut untuk melegitimasi kebijakan yang mencederai hak-hak rakyat.

​”Pemerintah dan BUMN jangan bersembunyi di balik jubah ‘optimalisasi aset negara’ untuk melegitimasi kebijakan yang mencederai hak-hak rakyat. Kalau warga yang sudah bermukim puluhan tahun justru digusur, tidak diberi ganti rugi yang layak, bahkan dikriminalisasi dengan gugatan hukum, itu bukan lagi program kerakyatan. Itu bentuk pengabaian terhadap hukum dan keadilan sosial. Jangan sampai program sejuta rumah ini cacat sejak lahir akibat ambisi yang menghalalkan segala cara.

Yayasan Gema Reforma Indonesia, yang mengingatkan bahwa akar karut-marut agraria di Manggarai berawal dari transisi sejarah panjang kelembagaan kereta api—mulai dari Djawatan Kereta Api, PNKA, PJKA, Perumka, hingga menjadi PT KAI. Warga yang terancam bukanlah pendatang liar, melainkan pensiunan pegawai PJKA, janda veteran, hingga ahli waris yang bermukim sah selama 20 hingga 70 tahun berbekal Surat Penempatan Rumah (SPR) resmi.

​Kebijakan sewa komersial lewat SK Direksi KAI Nomor Kep.U/LL/003/V/I/KA-2009 hingga ketegangan sosial berdarah dingin sejak akhir 2024 sampai awal 2025 menjadi bukti bagaimana warga didesak secara sistematis.

Baca Juga  TANTANGAN MENUJU 'NOL LUGU'—MENGGALI FONDASI AKAL SEHAT DAN AKHLAK DALAM ORASI PRESIDEN PRABOWO DI UKRI

​Kalau kita intip apa yang benar-benar terjadi di balik pagar proyek, situasinya jauh dari kata ramah HAM:

 Proses clearing di Blok G menyapu bersih rumah warga yang jelas-jelas terdaftar resmi dalam rancangan PPKD (Hal. 118 No. urut 121–124).

 Alat berat masuk ke RW 01 tanpa permisi. Warga cuma dapet “bonus” polusi debu pekat dan fasilitas jalan kampung yang hancur lebur seketika.

 Sebanyak 17 kepala keluarga di Blok F (pas di depan Blok G) ngadepin situasi paling horor. Alih-alih dapet ganti untung atau ganti rugi yang layak, mereka malah digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH), diusir tanpa sepeser pun uang, dan dituntut ganti rugi fantastis mulai dari Rp 300 juta sampai Rp 2 miliar per rumah!

Ironisnya makin lengkap pas nengok Keputusan Menteri PKP Nomor 23/KPTS/M/2026. Di atas kertas dibilang buat MBR, tapi harga jual tertinggi rusun subsidi di Jakarta Selatan dipatok sampai Rp 14 juta per meter persegi. Bayangkan, warga lokal yang pendapatannya pas-pasan hasil “digusur” mana mungkin sanggup beli rusun dengan harga selangit begitu?

Baca Juga  Editorial Markaberita.com: Mempertanyakan Batas Kepatutan, Ketika Hak Prerogatif Menjadi "Suka-Suka" Penguasa

​Padahal, warga bersama tim pendamping hukum sudah jalan maraton konstitusional ke Komnas HAM, Ombudsman RI, DPRD, DPD RI, Kementerian ATR/BPN, DJKN, Wantimpres, hingga PTUN dan perdata. Ironisnya lagi, partisipasi warga dalam program PTSL 2018 di Manggarai dan Bukit Duri sampai detik ini dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum.

Catatan Akhir Redaksi

​Modernisasi infrastruktur dan integrasi transportasi perkotaan adalah keniscayaan zaman. Namun, peradaban sebuah kota tidak diukur dari seberapa megah bangunan betonnya, melainkan dari bagaimana negara dan korporasi menghargai harkat serta martabat warganya.

​Penyediaan hunian MBR di Stasiun Manggarai akan kehilangan legitimasi moralnya jika dibangun di atas penderitaan orang-orang kecil. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bukan sekadar slogan di atas kertas, melainkan komitmen nyata untuk melindungi, bukan menyingkirkan.(red).