Viral Isu Pajak Lari Pagi, DJP Angkat Bicara: Bukan Olahraganya, Ini yang Kena PPN!

Gaya Hidup, Nasional118 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.com – Jagat media sosial baru-baru ini diramaikan oleh spekulasi mengenai pengenaan pajak bagi masyarakat yang melakukan aktivitas olahraga lari. Menanggapi keresahan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar.

​Melalui unggahan di media sosial Instagram resminya pada Jumat (3/7/2026), DJP menegaskan bahwa aktivitas olahraga lari sama sekali tidak dikenakan pajak. Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tengah menjadi sorotan bukanlah pajak atas kegiatan fisiknya, melainkan pajak atas layanan digital berbayar yang disediakan oleh aplikasi perekam aktivitas olahraga, dalam hal ini adalah Strava.

​“Olahraga lari tidak dikenai pajak, tapi Kawan Pajak yang berlangganan fitur premium aplikasi olahraga Strava, itu baru dipungut PPN,” tulis DJP dalam postingan Instagram-nya.

Baca Juga  LKPPI Pertanyakan Sikap Diam Sufmi Dasco Ahmad Soal Isu Judi Online: "Publik Butuh Klarifikasi, Bukan Spekulasi"

​Pajak Hanya untuk Fitur Premium

DJP menjelaskan bahwa PPN hanya akan dipungut ketika pengguna membeli atau berlangganan (subscription) layanan premium pada aplikasi tersebut. Bagi pengguna yang memanfaatkan aplikasi Strava secara gratis, tidak ada PPN yang dibebankan.

​Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menunjuk pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPN. Langkah ini dilakukan secara bertahap untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan (level playing field) antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta memastikan bahwa pajak yang dipungut dari pelanggan di Indonesia benar-benar masuk menjadi penerimaan negara.

Hingga Mei 2026, pemerintah telah menunjuk 271 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN, termasuk 7 perusahaan baru yang ditunjuk pada Mei lalu seperti Strava, Inc., Envato, Kling AI, hingga PLAUD LLC. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, total PPN PMSE yang telah disetorkan ke kas negara mencapai Rp4,88 triliun.

Baca Juga  Gubernur Jawa Barat KDM Mendukung Gelaran Event Musabaqah Azan Nusantara Mendunia 2025

​Perusahaan digital luar negeri diwajibkan menjadi pemungut PPN jika memenuhi kriteria:

​Nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan; dan/atau

​Jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan.

​Dengan klarifikasi ini, DJP berharap masyarakat tidak lagi salah paham mengenai kebijakan perpajakan dan tetap tenang dalam menggunakan layanan digital untuk menunjang gaya hidup sehat.(red).