Usut Tuntas Mafia Energi, Prof. Ferry: Langkah Berani Kortas Tipidkor Polri Kunci Stabilitas Rupiah dan Kepercayaan Investor

Hukum, Nasional77 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.com – Pakar ekonomi dan akademisi, Prof. Ferry, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam membongkar dugaan penyimpangan di sektor energi nasional. Menurutnya, penegakan hukum yang progresif di sektor ini merupakan instrumen krusial untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan memulihkan kepercayaan investor di tengah situasi global yang penuh ketidakpastian.

​Prof. Ferry menekankan bahwa korupsi dalam rantai pasok energi—mulai dari pengadaan batubara hingga distribusi listrik—bukan sekadar persoalan kerugian negara secara finansial, melainkan ancaman sistemik bagi ketahanan ekonomi nasional.

​“Penyimpangan di sektor energi menciptakan inefisiensi yang berdampak langsung pada kenaikan biaya produksi industri. Jika dibiarkan, ini akan memicu sentimen negatif yang mempercepat capital flight (arus keluar modal) dan menekan nilai tukar rupiah,” ujar Prof. Ferry dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).

Baca Juga  Eks Ketua Umum HIPPMAPAL Meminta/Mendesak Pemerintah Daerah Kab. Konkep Untuk Segera Merevisi RTRW Kab. Konkep

Lebih jauh, Prof. Ferry menyoroti bahwa gangguan pasokan energi yang bersumber dari praktik culas tata kelola akan menurunkan daya saing Indonesia di mata investor asing. Ia mendesak agar penegakan hukum oleh Kortas Tipidkor Polri tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan harus menembus seluruh rantai peristiwa dan menyasar pihak-pihak yang memetik keuntungan dari celah sistemik tersebut.

​“Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Audit komprehensif terhadap PLN dan seluruh rantai pasok energi menjadi mutlak dilakukan untuk memetakan akar persoalan, termasuk ketidaksesuaian antara kebutuhan dan realisasi pasokan di lapangan,” tegasnya.

Terkait arah penyidikan, Prof. Ferry menyatakan dukungannya agar Polri terus bekerja secara profesional dan independen. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi intervensi terhadap pihak mana pun yang terlibat.

Baca Juga  MAFIA TANAH MASIH BERKELIARAN DI KABUPATEN BANDUNG

​“Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara profesional oleh Kortas Tipidkor Polri dengan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui, terlibat, atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Jika dalam proses penyidikan ditemukan petunjuk yang mengarah pada pihak lain, termasuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

​Langkah Preventif untuk Masa Depan

Sebagai penutup, Prof. Ferry mengingatkan bahwa integritas di sektor energi adalah fondasi utama untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi jangka menengah. Menurutnya, keberanian Kortas Tipidkor Polri saat ini merupakan momentum emas untuk memperbaiki tata kelola energi nasional.

​“Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci. Jika praktik korupsi di sektor ini berhasil diberantas hingga ke akarnya, bukan hanya kerugian negara yang bisa diselamatkan, tetapi stabilitas rupiah dan kepercayaan investor akan menguat. Hal ini pada akhirnya akan melindungi perekonomian nasional dari risiko sistemik yang lebih besar di masa mendatang,” tutupnya.(red).

Baca Juga  Diduga Mark-Up Tiket dan Langgar KAK, CBA Desak Kejagung Periksa Bappeda DKI Terkait Studi Banding Paris