Terlilit Utang Pinjol Ratusan Juta, Pria Lulusan S2 Nekat Rampok Toko Emas di Depok

​DEPOK, markaberita.com – Kasus perampokan toko emas di kawasan Pasar Pucung, Cilodong, Kota Depok, Selasa (7/7/2026), menyita perhatian publik. Pelaku berinisial RWP (40), seorang pria berpendidikan tinggi lulusan S2, nekat melakukan aksi kriminalitas tersebut akibat terdesak utang pinjaman online (pinjol) yang mencapai ratusan juta rupiah.

​Alih-alih mencari solusi rasional, RWP justru gelap mata. Dengan persiapan matang, ia menyambangi toko emas tersebut bukan sebagai pelanggan, melainkan untuk melancarkan aksi perampokan.

​Untuk melancarkan aksinya, RWP telah mempersiapkan perlengkapan khusus, termasuk senjata tajam dan sepucuk pistol mainan guna menakut-nakuti korbannya. Saat tiba di lokasi, tanpa ragu pelaku melompati etalase toko dan langsung menodongkan senjata tajam kepada penjaga toko.

Baca Juga  Gen Z & Millennial Vibes: Fun Run Jakbar 2026 Buktikan Semangat Persatuan Anak Muda Masih On Fire!

​Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra, menjelaskan bahwa korban sempat melakukan perlawanan. Namun, demi keselamatan nyawa, korban akhirnya memilih mengalah dan membiarkan pelaku menggasak barang berharga di toko tersebut.

​”Korban membiarkan pelaku mengambil barang karena terancam nyawanya. Setelah pelaku kabur, korban berteriak meminta tolong,” ujar AKP Hendra kepada wartawan Selasa (7/7/2026).

​Aksi pelarian RWP tidak berlangsung lama. Teriakan korban memicu reaksi warga sekitar yang langsung melakukan pengejaran. Terdesak oleh massa, RWP sempat mencoba melakukan perlawanan dengan mengeluarkan pistol mainan yang dibawanya. Bahkan, sempat terdengar suara letusan yang memicu kepanikan warga sesaat.

​Namun, keberanian warga tak terbendung. Pelaku akhirnya berhasil diringkus sebelum sempat melarikan diri lebih jauh. Saat diamankan, polisi menemukan uang tunai senilai Rp20 juta hasil jarahan pelaku. Pelaku kemudian segera diserahkan ke Polsek Sukmajaya, Polres Metro Depok, untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Motor Inventaris BPD Kedungwaringin digadaikan 5 Juta Oleh Oknum Ketua BPD

​Akibat perbuatannya, RWP kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 479 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​”Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun,” tegas AKP Hendra.

​Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya jeratan utang pinjol yang sering kali memicu tindakan nekat dan merugikan diri sendiri serta orang lain.(red).