JAKARTA, Markaberita.com – Barisan Jakarta (BAJA) melontarkan kritik keras terhadap Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta menyusul maraknya kerusakan jalan dan trotoar akibat pekerjaan galian utilitas—khususnya pemasangan kabel optik—yang tersebar di berbagai wilayah ibu kota. BAJA menegaskan bahwa Dinas Bina Marga adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam memastikan seluruh pekerjaan galian utilitas tidak merusak infrastruktur publik, mengingat setiap proyek tersebut berjalan di bawah mekanisme rekomendasi teknis dan pengawasan instansi terkait.
Ketua Umum BAJA, R. Lintang Fisutama dalam ketetangan tertulisnya Rabu (15/07/26) , menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan. Ia mengungkapkan banyak trotoar dan jalan yang baru dibangun menggunakan dana APBD justru dibongkar, lalu ditutup secara asal-asalan tanpa mengembalikan kualitas konstruksi semula. Menurut Lintang, kondisi trotoar yang tidak dipadatkan sesuai standar, permukaan yang tidak rata, serta risiko ambles saat hujan telah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga.
Lebih jauh, Lintang menilai kondisi ini mencerminkan buruknya tata kelola pengawasan dan mencurigai adanya pola “proyek tahunan” yang merugikan keuangan daerah. Ia mempertanyakan mengapa jalan yang masih layak terus dibongkar dan mengapa kualitasnya justru memburuk setelah dikerjakan. Lintang menegaskan agar publik tidak memiliki persepsi bahwa pekerjaan tersebut hanyalah proyek “gali-tutup-rusak” yang kembali membebani APBD untuk perbaikan berulang di kemudian hari.
BAJA mendesak Bina Marga untuk tidak sekadar berperan sebagai pemberi rekomendasi administratif. Kewenangan yang dimiliki harus dibarengi dengan tanggung jawab penuh atas hasil akhir pekerjaan di lapangan. Lintang menegaskan bahwa jika pengawasan gagal, Bina Marga tidak boleh cuci tangan karena masyarakatlah yang menjadi pihak paling dirugikan.
Selain kerugian finansial, galian yang terbengkalai meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Jalan yang bergelombang membahayakan pengendara motor, sementara kerusakan trotoar sangat mengancam aksesibilitas bagi lansia, penyandang disabilitas, serta anak-anak. Menyikapi hal tersebut, BAJA mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan sementara penerbitan rekomendasi galian utilitas hingga dilakukan evaluasi menyeluruh, melakukan audit teknis terhadap seluruh proyek yang telah berjalan, serta memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin hingga blacklist bagi perusahaan pelaksana yang tidak memenuhi standar konstruksi.
BAJA juga menuntut adanya reformasi sistem pengawasan di internal Dinas Bina Marga agar kejadian serupa tidak terus berulang. Lintang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah nyata. Ia menekankan bahwa jalan dan trotoar adalah aset publik yang dibangun dari uang rakyat, sehingga Jakarta tidak boleh dikelola dengan pola yang hanya merugikan warga dan menghamburkan anggaran.(Red).



