PURWAKARTA, Markaberita.com– Pembangunan tower telekomunikasi setinggi 56 meter di Desa Nangerang, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta diduga ilegal. Di lokasi tidak ditemukan papan `Izin Mendirikan Bangunan / IMB`, tidak ada penerapan `K3`, dan tidak ada penanggung jawab proyek yang jelas.
Pantauan di lokasi, Kamis 16 Juli 2026, material bangunan berupa batu split, pasir, dan semen ditumpuk di bahu jalan. Para pekerja juga tidak menggunakan `Alat Pelindung Diri / APD`.
Saat dikonfirmasi, para pekerja mengaku tidak tahu siapa penanggung jawab. Satu pekerja menyebut nama “Padil”. Namun saat dihubungi via telepon, yang bersangkutan tidak menjawab.
Kondisi ini dikeluhkan warga. Selain mengganggu arus lalu lintas, penumpukan material juga rawan kecelakaan. Warga khawatir ada penggalian badan jalan yang dapat merusak akses utama desa.
“Dari lingkungan, desa dan kecamatan sudah lama selesai. Dan saya tegaskan saat itu, pembangunan baru boleh setelah perizinan lainnya lengkap dimiliki,” kata Pak Heru Camat wanyasa via WhatsApp.
Artinya proyek ini belum mengantongi izin dari `DPMPTSP` dan instansi teknis lainnya.
Ketua Forum Komunikasi Wartawan Purwasuka `PORKOWAP`, `H. Jenal Aripin / HZAB`, mengecam keras pembangunan tower yang diduga tanpa izin tersebut.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini bentuk pelecehan terhadap aturan dan keselamatan warga. Kalau dibiarkan, besok-besok semua investor bisa seenaknya bangun tanpa izin. Di mana wibawa Pemda?” tegas H. Jenal Aripin.
Ia mendesak `DPMPTSP, Satpol PP, dan Kominfo` segera melakukan penyegelan. “Jangan tunggu ada korban dulu baru ditindak. Negara harus hadir. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” lanjutnya.
Pembangunan tower telekomunikasi wajib sesuai konstitusi dan aturan berlaku: UUD 1945 Pasal 33 ayat 2`Cabang-cabang produksi penting bagi negara dan hajat hidup orang banyak dikuasai negara. Tower termasuk infrastruktur publik, wajib taat aturan.`UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 47, Penyelenggaraan telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan teknis dan administratif.`PP No. 52 Tahun 2000 Pasal 32`
Pendirian menara telekomunikasi harus mendapat izin dari Pemerintah Daerah.
`Permen Kominfo No. 02 Tahun 2008` Wajib memiliki IMB, persetujuan warga, dan kajian dampak. 5. `Perda Kabupaten Purwakarta No. 15 Tahun 2012`Wajib IMB Tower, Rekomendasi DPMPTSP, Persetujuan Camat & Desa, serta Uji Kelaikan. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Setiap proyek wajib menerapkan K3 dan menyediakan APD bagi pekerja.
Pelanggaran Sanksi, Tanpa IMB Tower,Teguran, penghentian, pembongkaran, denda, hingga pencabutan izin usaha `Perda Purwakarta No.15/2012`Tanpa K3/APD :Pidana 3 bulan – 1 tahun dan/atau denda Rp15 juta – Rp100 juta `UU No.1/1970 Ps 15`Ganggu Jalan Umum :Denda maksimal Rp24 juta `UU LLAJ No.22/2009 Ps 274`Tanpa Izin Kominfo :Pidana 6 tahun dan/atau denda Rp600 juta `UU Telekomunikasi Ps 56
Dengan tidak adanya IMB, tidak adanya APD, dan tidak adanya penanggung jawab yang jelas, pembangunan tower di Nangerang `diduga kuat melanggar hukum`.
Pemerintah Daerah berhak melakukan `penyegelan dan penghentian` kegiatan sampai seluruh perizinan lengkap.
Warga dan insan pers mendesak `DPMPTSP dan Satpol PP Kabupaten Purwakarta` segera turun ke lokasi untuk menertibkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana belum memberikan keterangan resmi. `Markaberita.com` membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.
_Reporter: Saepul Bahri_

