Misteri Aliran Dana Rp11,1 Miliar di Balik Gugatan Wanprestasi Mantan ASN Kemenkeu

Hukum, Megapolitan120 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.com – Sidang perkara perdata Nomor 62/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM yang menyeret mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan, Oscar Siregar, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/7/2026), kian memanas. Selain insiden penolakan saksi oleh majelis hakim karena hubungan sedarah, persidangan ini kini menyingkap tabir aliran dana fantastis senilai Rp11,1 miliar.

​Dana tersebut diduga mengalir dari Jon Panses Situmorang melalui PT Biotek ke rekening BNI atas nama Hikmah Sirait, istri dari penggugat. Rincian akumulasi transaksi tercatat sebesar Rp1,2 miliar pada 2019, Rp2,4 miliar pada 2020, Rp3 miliar pada 2021, dan Rp4,5 miliar pada 2022.

​Pengamat politik dan hukum, Muslim Arbi dalam keerangan tertulisnya yang di terim rrdaksi markaberita.com pada senin (13/07/26) , menyoroti urgensi penelusuran asal-usul dana tersebut. Menurutnya, kapasitas finansial seorang mantan ASN yang mampu meminjamkan uang hingga belasan miliar rupiah dengan skema bunga menimbulkan tanda tanya besar bagi publik.

Baca Juga  Ketua KPID Ahmad Sulhy, Mubes Jakmania Adalah Refleksi Wajah Sosial Anak Jakarta di Mata Publik

​”Seorang mantan ASN yang mampu meminjamkan uang hingga belasan miliar rupiah dengan skema bunga tentu menimbulkan tanda tanya besar. Apakah ini pinjaman pribadi atau praktik usaha pembiayaan yang terselubung?” tegas Muslim.

​Ia menambahkan, transparansi menjadi kunci untuk menepis spekulasi. Apalagi, yang bersangkutan merupakan mantan abdi negara. Publik berhak mengetahui legalitas dari praktik pinjam-meminjam berbunga tersebut. Jika ini adalah bisnis, maka harus dipastikan apakah sudah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

​”Transparansi mengenai asal-usul dana dan mekanisme transaksi penting dilakukan. Jika memang menjalankan usaha pembiayaan atau pinjam-meminjam dengan bunga, tentu perlu dipastikan apakah kegiatan tersebut memiliki dasar hukum dan perizinan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Baca Juga  Penyitaan Uang Tunai Rp565 Miliar dalam Perkara Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016

​Hingga saat ini, proses hukum di PN Jakarta Timur masih berlanjut, menunggu agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi lain sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Pihak-pihak terkait didorong untuk memberikan penjelasan transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan lebih lanjut di mata publik.(red)