Ledakan PLTU Bukan Force Majeure: Padepokan Hukum Indonesia Desak Usut Dugaan Penggunaan Batubara Sub-Standar

Hukum, Nasional52 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.com — Rentetan insiden ledakan dan kebakaran pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di sejumlah wilayah, seperti PLTU Labuan Angin, PLTU Bengkayang, dan PLTU Sanggau, memantik sorotan tajam dari Padepokan Hukum Indonesia. Publik dinilai tidak boleh lagi disuguhi narasi klise yang menyematkan label force majeure (keadaan kahar) sebagai tameng atas kegagalan teknis operasional.

​Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, menegaskan bahwa dalih faktor alam sering kali dijadikan instrumen untuk menutupi kemungkinan adanya kelalaian sistemik, kesalahan teknis, hingga dugaan penyimpangan pengadaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

​”Sudah terlalu sering publik diberikan alasan bencana alam. Padahal, kita harus melihat secara objektif apakah ledakan ini murni faktor eksternal atau justru akibat kelalaian manusia. Kami mendesak agar seluruh fakta teknis dibuka secara terang benderang kepada publik,” ujar Mus Gaber dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (14/7).

Baca Juga  Suara Kritis Abang Center: Desakan Pengesahan Perda P4GN Jakarta yang Mendesak

Salah satu aspek krusial yang dicurigai oleh Padepokan Hukum Indonesia adalah adanya penggunaan batubara berkalori rendah (low-rank coal) yang tidak sesuai dengan spesifikasi desain teknis pembangkit.

​Menurut analisis teknis, PLTU dirancang untuk membakar batubara dengan karakteristik spesifik. Pemaksaan penggunaan batubara di luar spesifikasi bukan hanya menurunkan efisiensi, tetapi berisiko tinggi memicu kerusakan berantai, mulai dari penyumbatan coal feeder, terbentuknya kerak keras (slagging dan fouling), hingga erosi dan kebocoran pipa boiler yang berujung pada ledakan fatal.

​”Pertanyaan besarnya adalah: Siapa pengambil keputusan di balik penggunaan batubara tersebut? Siapa yang meraup untung dari selisih spesifikasi, dan siapa yang mengawasi? Jika ini disengaja demi efisiensi biaya yang justru mengorbankan aset vital negara, maka ini bukan lagi sekadar persoalan teknis, melainkan tindak pidana yang harus diusut tuntas,” tegasnya.

Baca Juga  Insiden Kekerasan Terhadap Disabilitas di Siantar Tuai Reaksi Keras dari PPDI

Padepokan Hukum Indonesia mendesak Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri untuk segera memperluas lingkup penyelidikan. Investigasi tidak boleh berhenti pada penyebab kebakaran semata, namun harus menyasar pada:

  • ​Rantai pasok batubara: Proses seleksi vendor dan kepatuhan spesifikasi teknis batubara.
  • ​Audit laboratorium: Memeriksa kesesuaian hasil uji lab dengan batubara yang sebenarnya dibakar di dalam boiler.
  • ​Inspeksi teknis: Laporan pemeliharaan rutin boiler sebelum insiden terjadi.
  • ​Audit asuransi: Potensi penyalahgunaan prosedur klaim asuransi pasca-kejadian.

​”Kami menuntut adanya audit forensik independen. Publik berhak tahu apakah setiap kejadian yang diklaim sebagai force majeure benar-benar bencana, atau ada unsur pelanggaran prosedur yang disengaja. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tambah Mus Gaber.

Baca Juga  Wartawan Radar Investigasi Dikeroyok, Begini Respon Kuasa Hukum Ari

​Padepokan Hukum Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini demi memastikan keselamatan instalasi strategis nasional serta melindungi uang negara dari praktik-praktik penyimpangan.

​”Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir pihak. Rakyat berhak atas kebenaran, dan hukum wajib berdiri di atas fakta, bukan di balik tameng force majeure,” tutupnya.

​Tentang Padepokan Hukum Indonesia:

Padepokan Hukum Indonesia adalah lembaga yang fokus pada pengawalan penegakan hukum, keadilan sosial, dan transparansi kebijakan publik di Indonesia(red).