JAKARTA, markaberita.com – Praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan program prioritas nasional, Makan Bergizi Gratis (MBG). Indonesia Corruption Watch (ICW) secara resmi melaporkan dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman RI, Kamis (2/7/2026).
Kepala BGN, Nanik S. Deyang, bersama dua Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari dan Mayjend TNI (Purn) Trenggono, disorot tajam karena disinyalir masih memegang posisi strategis sebagai direksi dan komisaris di perusahaan pelat merah, yakni PT Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga, serta PT Agrinas Pangan Nusantara.
Anggota Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, memperingatkan bahwa rangkap jabatan ini berpotensi memicu konflik kepentingan yang berujung pada buruknya tata kelola program MBG. Menurutnya, mustahil bagi seorang pejabat untuk memberikan pelayanan yang optimal jika fokus mereka terbagi dengan tanggung jawab di perusahaan lain.
”Rangkap jabatan tersebut bila tidak ditangani dengan serius bisa membuat tata kelola MBG semakin buruk. Pejabat yang bersangkutan tidak akan bisa memberikan pelayanan yang penuh dan serius terhadap pekerjaannya di BGN,” ujar Zararah saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Jakarta.
ICW menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya masalah etika, melainkan pelanggaran terhadap hukum positif. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 17 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang telah dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Selain membawa kasus ini ke Ombudsman, ICW telah melangkah lebih jauh dengan mengajukan gugatan administratif terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/M Tahun 2026 ke Kementerian Sekretariat Negara sejak 19 Juni 2026. ICW mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencabut Keppres tersebut.
Sebagai langkah ultimatum, ICW memberikan tenggat waktu 10 hari kerja bagi pemerintah untuk memberikan jawaban atau tindakan nyata. Apabila pemerintah mengabaikan tuntutan tersebut, ICW menyatakan kesiapannya untuk membawa Presiden ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
”Kami akan terus menempuh jalur hukum apabila tuntutan ini tidak direspons,” pungkas Zararah.
Hingga saat ini, pihak Badan Gizi Nasional maupun pihak terkait lainnya belum memberikan pernyataan resmi menanggapi laporan tersebut.(red).






