Geger! Oknum Anggota DPRD Bekasi Diciduk & Resmi Ditahan, Kasus Pengeroyokan Masuk Babak Baru

DPRD, Kriminal95 Dilihat

​Bekasi, Markaberita.com — Kasus hukum yang menyeret oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY resmi masuk babak akhir investigasi. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), penyidik Polres Metro Bekasi langsung melakukan pelimpahan tahap II—menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Rabu (29/7/2026) malam.

​Enggak sendirian, NY diseret bersama dua rekannya berinisial EB dan B. Ketiganya langsung digiring ke tahanan untuk 20 hari ke depan sambil menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Cikarang.

​Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, mengonfirmasi proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.

​“Malam hari ini, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Bekasi menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara pengeroyokan atas nama NY, EB, dan B,” ungkap Fajar kepada awak media.

​Buat yang ketinggalan update, kasus ini berakar dari insiden dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Oktober 2025 lalu di salah satu restoran kawasan Desa Cibatu, Cikarang Selatan.

Baca Juga  Ngeri Banget! Mayat Tanpa Kaki Dalam Karung di Depok Sempat Dikira Sampah dan Nyaris Dibakar Warga

​Akibat ulah tersebut, pihak kepolisian enggak main-main. Ketiga tersangka langsung dijerat dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​Setelah melewati pemeriksaan administratif yang ketat, JPU memutuskan buat langsung mengamankan ketiganya agar proses hukum berjalan lancar tanpa drama.

​Fajar menyebutkan, penahanan ini merujuk pada aturan yang berlaku dan pertimbangan objektif, mengingat ancaman hukuman kasus ini tembus 5 tahun penjara atau lebih.

​“Upaya penahanan didasarkan pada terpenuhinya minimal dua alat bukti bahwa ketiga tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana. Ancaman pidananya juga memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

​Current status: Tim JPU sekarang lagi ngebut merampungkan surat dakwaan. Dalam waktu dekat, berkas perkara bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cikarang supaya proses sidang bisa langsung jalan dan publik tahu ujung dari kasus ini.

​“Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan berkas perkara ke PN Cikarang agar segera disidangkan. Semua tersangka sudah ditahan, dan untuk detail barang bukti bakal kami spill lewat rilis resmi berikutnya,” tutup Fajar.(red)

Rekomendasi