FPAR Geruduk Kedubes Singapura: Desak Pengembalian Aset Koruptor hingga Setop Penjarahan Sumber Daya Alam

Hukum, Megapolitan287 Dilihat

​JAKARTA, markaberita.com – Front Penyelamat Aset Rakyat (FPAR) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kedutaan Besar Singapura, Jakarta, pada Jumat (3/7/2026). Aksi ini menjadi bentuk protes keras terhadap maraknya kejahatan ekonomi lintas negara yang dinilai terus menggerogoti kedaulatan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

​Dalam orasinya, massa aksi menyoroti posisi Singapura yang kerap menjadi “tempat persembunyian” bagi para pelaku kejahatan kerah putih Indonesia. FPAR menegaskan bahwa sistem keuangan internasional seharusnya tidak boleh menjadi pelindung bagi aset-aset hasil jarahan negara.

​Koordinator Lapangan (Korlap) FPAR, Ridha Furqon Wahyu Ramdhani, menyampaikan tiga poin tuntutan utama yang ditujukan kepada otoritas Singapura:

  1. ​Repatriasi Aset Korupsi: Mendesak pengembalian segera aset dan dana hasil tindak pidana korupsi serta pencucian uang yang disembunyikan di Singapura agar dikembalikan ke kas negara demi kepentingan rakyat.
  2. ​Pemberantasan Illegal Fishing: Menghentikan segala bentuk keterlibatan entitas berbasis Singapura dalam jaringan Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing yang merusak ekosistem kelautan Indonesia.
  3. ​Penghentian Perdagangan Pasir Laut Ilegal: Menutup ruang bagi masuknya pasir laut hasil penambangan ilegal dari pesisir Indonesia yang selama ini digunakan untuk proyek reklamasi di Singapura.
Baca Juga  Dukungan FK Repnus untuk Proses Seleksi FKDM yang Jujur dan Profesional

​Ridha menegaskan bahwa aksi ini bukanlah cerminan sikap anti-Singapura, melainkan upaya menjaga hubungan bilateral yang sehat dan bermartabat. Ia menekankan bahwa kerugian ekonomi yang ditimbulkan akibat kejahatan lintas negara ini berdampak langsung pada minimnya alokasi anggaran untuk pendidikan dan kesehatan rakyat Indonesia.

​”Korupsi dan pencucian uang bukan sekadar angka di atas kertas, tapi perampasan hak rakyat. Ketika aset hasil korupsi diparkir di luar negeri, yang dikorbankan adalah kesejahteraan masyarakat kita sendiri,” tegas Ridha di sela-sela aksi.

​FPAR menyinggung data bahwa pemerintah Singapura sendiri telah menyita sekitar S$6 miliar aset terkait pencucian uang sepanjang 2019–2024. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa ancaman kejahatan ekonomi lintas negara adalah persoalan serius yang menuntut komitmen transparansi lebih kuat dari kedua belah pihak.

Baca Juga  Polsek Kalideres Amankan Dua(2)Pelaku Jambret

​Selain isu keuangan, isu lingkungan menjadi perhatian khusus. Aktivitas ekspor pasir laut di masa lalu dinilai telah menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir yang parah, bahkan memicu hilangnya pulau-pulau kecil di kawasan Kepulauan Riau.

​”Hubungan baik antara Indonesia dan Singapura harus berdiri di atas prinsip saling menghormati kedaulatan. Kita tidak ingin memberikan celah bagi koruptor, mafia laut, hingga penyelundup sumber daya alam untuk berpesta di atas penderitaan rakyat Indonesia,” pungkasnya.

​Melalui aksi ini, FPAR berharap pemerintah kedua negara segera mengambil langkah konkret untuk menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan lintas negara, demi keberlangsungan masa depan bangsa.(red).