Editorial: Perpres No. 111 Tahun 2025; Antara “Kemenangan” Moral dan Jebakan Represi yang Mengintai

Oleh: Redaksi MarkaBerita.com

Nasional, Opini294 Dilihat

Markaberita.com – ​Presiden baru saja meresmikan Peraturan Presiden (Perpres) No. 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara (2025-2029). Di permukaan, aturan ini tampak seperti angin segar bagi kelompok konservatif dan masyarakat yang selama ini vokal menolak agenda LGBTQ. Masuknya penyebaran budaya LGBTQ ke dalam klasifikasi ancaman non-militer—sejajar dengan separatisme, terorisme, dan radikalisme—adalah sebuah “legitimasi” yang selama ini diperjuangkan banyak pihak.

​Namun, sebagai entitas media yang bertugas menjaga nalar publik, markaberita.com mengajak pembaca untuk tidak terburu-buru melakukan selebrasi. Ada peribahasa lama yang relevan dengan situasi saat ini: jangan sampai kita diberi permen di depan, namun ditodong di belakang.

​Jika kita membedah isi Perpres tersebut lebih dalam, terdapat frasa-frasa bersayap yang sangat berpotensi menjadi “pasal karet” untuk membungkam suara kritis rakyat. Ada empat poin krusial yang patut kita waspadai bersama:

​1. Ambiguitas “Mobilisasi Massa” dan Demokrasi Anarkis
​Perpres ini menetapkan “mobilisasi massa” dan “euforia demokrasi yang anarkis” sebagai ancaman politik. Masalah mendasarnya adalah ketiadaan parameter objektif mengenai kapan sebuah aksi demokrasi disebut “anarkis”. Tanpa definisi yang rigid, aturan ini rentan digunakan untuk memberangus aksi demonstrasi murni sipil. Belajar dari preseden buruk di masa lalu—di mana sering terjadi provokasi oleh oknum susupan dalam aksi unjuk rasa—frasa ini bisa menjadi senjata untuk memecah belah dan mendelegitimasi suara rakyat.

Baca Juga  KAKI Ajukan Permohonan Sita Jaminan Aset PT CMNP dan Jusuf Hamka Terkait Gugatan Rp24 Triliun

​2. “Polarisasi” dan “Disinformasi” sebagai Senjata Sensor
​Dalam dokumen tersebut, polarisasi politik dan disinformasi dilabeli sebagai ancaman baru yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah. Bahayanya, kritik keras atau konten satir di media sosial kini sangat mudah dilabeli sebagai “upaya memecah belah bangsa”. Ketika interpretasi dilakukan sepihak oleh penguasa, maka kebebasan berekspresi akan berada di bawah bayang-bayang ancaman sensor absolut.

​3. “Aliran Menyimpang” dan Standar Ganda ​Meskipun poin mengenai “aliran menyimpang” menguntungkan bagi kelompok yang menolak ideologi tertentu, kita harus bertanya: siapa yang berhak menentukan sebuah pemikiran itu “menyimpang”? Ketiadaan definisi baku menjadikan pasal ini instrumen yang sangat subyektif, yang jika jatuh ke tangan yang salah, dapat digunakan untuk meredam pemikiran-pemikiran yang tidak sejalan dengan garis kebijakan pemerintah.

Baca Juga  Pasar Saham Drop 11,2% Pasca _Trading Halt_, Ichsanuddin Noorsy Bongkar 9 Penyebab Utamanya

​4. Legitimasi Kekuatan Keamanan
​Penyebutan “aksi anarkis massa” sebagai ancaman sosial-budaya memberikan pintu masuk bagi instansi keamanan (Polri, BIN, dan TNI) untuk melakukan intervensi. Jika tidak diawasi, frasa ini memberikan legitimasi untuk menggunakan cara-cara represif dalam menghadapi aktivis atau kelompok masyarakat yang dinilai “mengganggu stabilitas”.

​Kesimpulan: Cek Kosong bagi Penguasa?

​Perpres ini saat ini masih berbicara dalam istilah-istilah makro. Tanpa pedoman implementasi yang detail dan transparan dari Sekretariat Negara, aturan ini berpotensi menjadi “cek kosong” bagi para pelaksana kebijakan di lapangan untuk mendefinisikan “ancaman” sesuai kebutuhan penguasa.

​Tujuan akhirnya bisa saja bukan untuk menciptakan ketahanan negara, melainkan menutup celah bagi masyarakat untuk memonitor jalannya pemerintahan. Kita tidak ingin melihat kelompok diskusi (FGD) atau karya dokumenter kritis bernasib sama dengan film-film yang dibredel di masa lalu hanya karena dianggap “subversif”.

Baca Juga  Saksi Ahli Dewan Pers Jelaskan Kedudukan Pers dalam Sidang Harun

​Sebagai masyarakat, kita dituntut untuk tetap kritis namun tidak apatis. Kecurigaan yang sehat adalah dasar lahirnya demokrasi yang kuat. Kita harus terus mengobservasi: apakah kebijakan ini murni untuk kepentingan bangsa, atau sekadar instrumen untuk meredam kritik masif di tengah masyarakat yang mulai jenuh?

​Selama ini, kita sering melihat rakyat miskin berdarah-darah bertengkar membela penguasa. Namun, sejarah jarang mencatat penguasa yang berdarah-darah bertengkar demi membela kepentingan rakyat kecil.

​Buka mata, buka telinga, dan tetaplah vokal. Jangan mau diadu domba oleh para elit. Bagi pembaca yang ingin melakukan verifikasi dan pendalaman, Anda dapat mengunduh serta membedah sendiri dokumen tersebut melalui JDIH BPKP.

​Tetap kritis, tetap merdeka.

Rekomendasi