Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Di PT indo Nutrisi Kaya. Karyawan Keluhkan Gaji Rp 40 Ribu/hari

News240 Dilihat

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Di PT indo Nutrisi Kaya. Karyawan Keluhkan Gaji Rp 40 Ribu/hari

 

*PURWAKARTA, Markaberita.com* – `Dugaan praktik ketenagakerjaan tidak sesuai aturan` terjadi di perusahaan `produksi ekspor sarang walet PT Indo Nutrisi Jaya` yang berlokasi di `Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta`. Sejumlah karyawan mengeluhkan sistem kerja, upah, hingga aturan perizinan yang dinilai memberatkan.

 

Berdasarkan kesaksian salah satu mantan karyawan, proses rekrutmen berlangsung cepat.

`”Iseng ngisi link ngelamar jam 10, jam 2 udah ada manajer yang WA ada panggilan interview. Besoknya langsung datang ngelamar terus diem di mess,”` ungkapnya.

 

Karyawan mengaku aturan di perusahaan tersebut sangat ketat. Setiap keluar mess wajib izin sesuai SOP.

Baca Juga  Peringatan Hari Raya Waisak Dan Libur Panjang, Sat Samapta Polres Purwakarta Lakukan Apel Siaga

`”Contohnya temen mau resign, posisi pekerjaan dia belum beres harus diberesin dulu. Ya kaya dimarahin gitu. Yang mau pulang juga harus bikin surat izin dulu, minta TTD pengawas, ribet,”` katanya.

 

Soal upah, karyawan mengaku hanya dibayar *`Rp40.000 per hari`* dengan sistem hitungan *`mengikuti gram walet yang dikerjakan`*.

`”Kalau nggak kerja 1 hari ya nggak masuk gaji. Jam kerja dari jam setengah 7 sampai jam setengah 6. Itu udah termasuk lembur, tapi tetap aja gajinya Rp40 ribu. Karyawannya ada 300 lebih,”` ujarnya.

Ia juga menyebut banyak karyawan yang keluar dalam waktu berdekatan. `”Kemarin 1 mess banyak yang keluar,”` tambahnya.

 

Berdasarkan informasi, struktur manajemen perusahaan tersebut diisi oleh *`HRD bernama Risma`*, *`Asisten HRD Awal`*, *`Manajer Mr. Chen`*, dan satu orang manajer laki-laki lainnya.

Baca Juga  Sinergitas TNI-Polri Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Kendaraan Sumbu 3

 

Berdasarkan `UU Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2023`, upah minimum di Purwakarta tahun 2026 sebesar `Rp5.324.000/bulan`. Dengan gaji `Rp40.000 x 26 hari = Rp1.040.000`, nominal tersebut `jauh di bawah UMP`. Selain itu, jam kerja 07.30 – 17.30 tanpa rincian lembur juga berpotensi melanggar ketentuan jam kerja.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak `PT Indo Nutrisi Jaya` belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. `Disnaker Kabupaten Purwakarta` diharapkan dapat melakukan pemeriksaan.

_Reporter: Saepul Bahri