Dana Umrah Jamaah Tak Kembali, Padepokan Hukum Indonesia Layangkan Somasi Kedua ke PT Nurrumi Sanggabuana Berdikari

Hukum, Kriminal116 Dilihat

​JAKARTA, markaberita.com — Gelombang pengaduan masyarakat yang mengaku menjadi korban penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah kini memuncak di Padepokan Hukum Indonesia (PHI). Sejumlah jamaah melaporkan kegagalan keberangkatan umrah yang dijanjikan, sementara dana yang telah disetorkan tidak kunjung dikembalikan oleh penyelenggara.

​Salah satu perkara krusial yang kini memasuki tahap pendampingan hukum intensif adalah sengketa yang melibatkan PT Nurrumi Sanggabuana Berdikari. Atas nama kliennya, Padepokan Hukum Indonesia secara resmi melayangkan Somasi Kedua (Teguran Hukum Terakhir) Nomor 146/PHI/VII/2026 kepada Direktur Utama PT Nurrumi Sanggabuana Berdikari, Nur Aisyah Said.

​Kuasa Hukum jamaah, Hendri Wilman, S.H., menegaskan bahwa somasi ini merupakan peringatan penghabisan sebelum pihaknya mengambil langkah hukum yang lebih drastis. Ia menyoroti bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa administratif, melainkan penyalahgunaan kepercayaan masyarakat.

Baca Juga  Kejaksaan Agung Apresiasi Putusan PN Jakarta Selatan Atas Gugatan Praperadilan Tersangka BS

​“Dana umrah bukan sekadar transaksi bisnis. Di dalamnya terdapat tetesan keringat, tabungan bertahun-tahun, hingga harapan spiritual keluarga. Ketika keberangkatan batal dan dana tidak dikembalikan, ini bukan lagi sekadar sengketa perdata, melainkan masalah kemanusiaan dan keadilan bagi umat,” tegas Hendri Wilman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2026).

​Dalam Somasi Kedua tersebut, PHI memberikan tenggat waktu tiga hari kalender kepada PT Nurrumi Sanggabuana Berdikari untuk memenuhi poin-poin berikut:

  1. ​Mengembalikan seluruh dana klien secara penuh dan sekaligus (cash).
  2. ​Memberikan kepastian penyelesaian secara tertulis.
  3. ​Memenuhi seluruh hak klien sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

​Hendri secara tegas menyatakan bahwa kliennya menutup ruang negosiasi melalui skema cicilan, penjadwalan ulang (reschedule), maupun pemberian voucher perjalanan yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum dan kepastian keberangkatan.

Baca Juga  Lawan Korupsi, Ini Isi Perpres Kortas Tipikor di Indonesia

​“Kami menutup pintu untuk janji-janji tanpa realisasi. Jika dalam tiga hari tidak ada iktikad baik, kami akan melakukan langkah hukum progresif. Ini mencakup pelaporan tindak pidana jika ditemukan unsur penipuan, gugatan perdata untuk tuntutan ganti rugi, hingga pelaporan resmi kepada Kementerian Agama Republik Indonesia agar izin operasional perusahaan tersebut ditinjau ulang,” tambahnya.

​Hendri mengungkapkan, sejak kasus ini dipublikasikan, posko pengaduan di Padepokan Hukum Indonesia mulai dibanjiri laporan serupa dari berbagai wilayah. Ia mengimbau masyarakat yang merasa senasib agar tidak hanya bersuara di media sosial, tetapi segera melakukan verifikasi dokumen sebagai alat bukti hukum yang valid.

​“Jangan hanya mengadu di medsos. Segera kumpulkan perjanjian, bukti transfer, kuitansi, hingga korespondensi. Kami siap mendampingi masyarakat untuk memastikan hak-hak mereka tidak dirampas oleh penyelenggara umrah yang tidak profesional. Setiap laporan yang masuk akan kami kaji secara komprehensif untuk menentukan langkah hukum yang tepat,” pungkasnya.

Baca Juga  Air Bersih Jakarta: Antara Hak Rakyat dan Nafsu Bisnis

​Padepokan Hukum Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga hak-hak para jamaah kembali sepenuhnya.(red).