CBA Desak Dewas KPK Evaluasi 10 Klaster Perkara Bea Cukai: “Jangan Jadi Komoditas Publikasi”

Hukum, Nasional103 Dilihat

​JAKARTA, markaberita.com — Center for Budget Analysis (CBA) resmi melayangkan aduan kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/7/2026). Aduan ini mendesak Dewas untuk mengevaluasi konsistensi KPK dalam menangani perkara dugaan suap dan gratifikasi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang mencuat pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.

Direktur Eksekutif CBA, Ucok Sky Khadafi, menyoroti adanya disparitas antara pernyataan KPK di ruang publik dengan progres penyidikan di lapangan.

Menurutnya, perkara yang semula berpusat pada PT Blue Ray Cargo, kini telah berkembang menjadi setidaknya 10 klaster berdasarkan temuan fakta persidangan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan informasi yang beredar.

Baca Juga  Suara kemanusiaan di Tengah Tragedi: Habib Salim bin Jindan Sampaikan Belasungkawa dan Serukan Solidaritas 

​Ucok menegaskan, jika KPK sudah mempublikasikan adanya klaster-klaster baru, maka publik berhak tahu apakah klaster tersebut benar-benar disidik atau hanya sekadar narasi. Dalam pemetaannya, CBA merinci 10 klaster yang perlu kejelasan status hukumnya, meliputi kasus suap PT Blue Ray Cargo, dugaan manipulasi jalur merah-hijau dan rule set targeting, pemeriksaan 20 perusahaan forwarder, kasus PT Infinity dan Fasdeli, dugaan aliran dana ke BPOM dan Kementerian Perdagangan, klaster Semarang terkait Heri Setiyono (Heri Black), klaster cukai dan safe house, dugaan perintangan penyidikan, analisis rekening koran, hingga kemunculan nama anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana dalam fakta persidangan.

​CBA menilai KPK perlu menjaga keselarasan antara pernyataan publik dengan dakwaan guna menghindari risiko selective signal amplification, di mana satu klaster dibesar-besarkan sementara klaster lain yang muncul di BAP justru tidak tersentuh kejelasan statusnya. Ucok mewanti-wanti bahwa jika sistem manajemen risiko kepabeanan dapat dipengaruhi oleh pihak luar, maka perkara ini bukan sekadar suap biasa, melainkan ancaman serius terhadap integritas sistem pengawasan negara. Oleh karena itu, melalui aduan ini, CBA meminta Dewas KPK menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta klarifikasi resmi kepada pimpinan KPK terkait status 10 klaster tersebut.

Baca Juga  DPP SPRI Fasilitasi Media Online Dapat Iklan Advernative

​CBA menegaskan tidak meminta Dewas masuk ke teknis penyidikan, melainkan mengawasi agar proses dan komunikasi publik KPK berjalan sesuai koridor hukum, akuntabilitas, dan keterbukaan.

Keberhasilan KPK dinilai tidak hanya diukur dari jumlah tersangka, melainkan kemampuannya membongkar seluruh ekosistem korupsi secara adil dan utuh. CBA juga mengingatkan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam klaster tersebut tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(red).

​#KPK #BeaCukai #CBA #PemberantasanKorupsi #HukumIndonesia #BeritaNasional #Transparansi #DewasKPK #Korupsi #Importasi