Viral Dokumen Penonaktifan Pelatih Panjat Tebing di Malang, Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak

Nasional, Olahraga1286 Dilihat

​Markaberita.com – Media sosial dihebohkan dengan beredarnya sejumlah surat resmi dari Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) terkait penonaktifan seorang pelatih panjat tebing berinisial DS (Dedy Setyawan). Surat tersebut menjadi sorotan publik setelah diunggah dan dibagikan secara luas di berbagai platform media sosial dalam beberapa hari terakhir.

​Dalam dokumen yang beredar, FPTI Provinsi Jawa Timur secara resmi menonaktifkan DS dari seluruh kegiatan kepelatihan, pembinaan, maupun pendampingan atlet di Kawi Sport Climbing Club dan Tumpang Climbing Club 99. Keputusan ini diambil menyusul adanya laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang kini tengah ditangani oleh pihak berwajib.

Dalam dokumen yang viral tersebut, terungkap bahwa FPTI Jatim mengeluarkan keputusan ini setelah menerima laporan resmi dari pengurus FPTI Kota Malang dan FPTI Kabupaten Malang. Dasar utama tindakan ini adalah Surat Tanda Terima Pengaduan Masyarakat (STTPM) dari POLRESTA Malang Kota dengan nomor STTPM/1117/VI/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA.

Baca Juga  Investasi Karakter di Era Digital: Dongeng Adalah Cetak Biru Keterampilan Masa Depan

​Laporan kepolisian tersebut mencatat dugaan peristiwa yang dialami oleh korban di Gedung KNPI, Jalan Kawi, Kota Malang, pada 13 Juli 2024 lalu. Kejadian ini mencuat ke publik setelah pihak keluarga korban melaporkan insiden tersebut ke kepolisian pada Juni 2026.

Ketua Umum FPTI Jawa Timur, Hengky Irawan, SE, melalui surat resminya menjelaskan bahwa langkah penonaktifan ini diambil demi menjaga kondusivitas organisasi serta perlindungan bagi para atlet.

​Meski demikian, pihak FPTI menekankan bahwa kebijakan ini murni langkah administratif. “Kebijakan ini merupakan langkah administratif organisasi dan bukan merupakan bentuk penetapan kesalahan, mengingat proses hukum masih berlangsung serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” demikian kutipan dari surat tersebut.

Baca Juga  PPDI Resmikan Workshop Kerja 'Disabilitas Bekerja untuk Mandiri' dengan Dukungan Lembaga TIKA dan Apresiasi dari Berbagai Pihak

​Saat ini, masyarakat di media sosial terus memantau perkembangan kasus ini. Pihak FPTI Jatim menegaskan bahwa keputusan lebih lanjut terkait nasib DS akan ditentukan setelah adanya hasil atau putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht) dari pengadilan.(Red).