RKAB Molor, Pasokan Batu Bara Terancam: Mus Gaber Desak Audit Investigatif Ditjen Minerba

Ekonomi, Nasional96 Dilihat

​JAKARTA, markaberita.com – Ketahanan energi nasional kini berada di titik nadir. Gangguan pasokan batu bara untuk PT PLN (Persero) yang belakangan menjadi sorotan publik diduga kuat bukan sekadar kendala teknis di lapangan, melainkan akibat dari carut-marut tata kelola di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).

​Lambatnya penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan tahun 2026 kini menjadi sorotan tajam karena dianggap sebagai “lubang hitam” yang melumpuhkan operasional industri pertambangan nasional.

​Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, menegaskan bahwa persoalan ini adalah alarm keras bagi pemerintah. Ia menilai bahwa RKAB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan “nyawa” bagi operasional perusahaan tambang.

Baca Juga  BAJA Dukung Transjakarta Kelola Angkutan Perairan Kepulauan Seribu, Tegaskan Pentingnya Tenaga Kerja Lokal dan Kelayakan Dermaga

​”Tanpa RKAB yang disetujui, perusahaan tidak dapat beroperasi optimal. Dampaknya berantai; produksi nasional turun, kontrak penjualan tertunda, pasokan Domestic Market Obligation (DMO) berkurang, dan pada akhirnya, pembangkit listrik kita terancam krisis bahan bakar,” ujar Mus Gaber dalam keterangan persnya, Rabu (17/6/2026).

​Mus Gaber mengkritik kebijakan pemerintah yang cenderung memilih membentuk tim pengadaan batu bara baru. Menurutnya, langkah tersebut hanya akan menambah birokrasi tanpa menyelesaikan akar masalah, yakni keterlambatan proses perizinan RKAB.

​Dalam upaya mengungkap dugaan penyimpangan, Mus Gaber mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit investigatif terhadap Ditjen Minerba. Ada empat poin krusial yang ia tuntut untuk dibuka secara transparan kepada publik:

  1. ​Akar Penyebab: Mengapa terjadi keterlambatan signifikan dalam persetujuan RKAB 2026?
  2. ​Maladministrasi: Apakah terdapat kesalahan tata kelola atau pelanggaran dalam proses evaluasi dan penerbitan RKAB?
  3. ​Conflict of Interest: Apakah terdapat pihak-pihak tertentu yang memperoleh keuntungan dari keterlambatan tersebut?
  4. ​Dampak Nasional: Sejauh mana keterlambatan RKAB berkontribusi langsung terhadap terganggunya pasokan energi listrik nasional?
Baca Juga  Terra Drone, Unifly, dan Aloft Technologies Meluncurkan Pengembangan UTM untuk Advanced Air Mobility (AAM) yang Menargetkan Pasar Global

​Di lapangan, berbagai keluhan pelaku usaha terkait proses perizinan yang berbelit-belit telah menjadi rahasia umum. Muncul pula spekulasi mengenai adanya praktik-praktik tidak sehat dalam proses birokrasi di sektor minerba.

​”Negara tidak boleh menutup mata. Jika benar keterlambatan ini disebabkan oleh tata kelola yang buruk, maka ini bukan lagi sekadar kesalahan administratif, melainkan masalah tata kelola yang berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi nasional yang sangat besar,” tegas Mus Gaber.

​Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa transparansi adalah satu-satunya cara untuk mengembalikan kepercayaan publik dan pelaku usaha.

​”Jika memang tidak ada yang salah, audit investigatif akan membersihkan nama institusi. Namun jika ditemukan penyimpangan, negara wajib bertindak tegas demi kepentingan rakyat. Energi adalah urat nadi pembangunan nasional dan tidak boleh dikelola dengan cara-cara yang mencederai kepentingan umum,” pungkasnya.(Red).

Baca Juga  RevComm Indonesia Raih Sertifikasi ISO 27001:2022, Perkuat Komitmen Keamanan Informasi

​#RKAB2026 #DitjenMinerba #KetahananEnergi #BatuBara #PLN #BPK #AuditMinerba #TataKelolaTambang #BeritaNasional #Markaberita #EnergiNasional #TransparansiPublik #HukumTambang #EkonomiIndonesia