Publik Berhak Tahu, PHI Tagih Transparansi Kejati DKI atas Kasus Korupsi PLN Indonesia Power

Hukum, Nasional232 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.com – Padepokan Hukum Indonesia (PHI) menuntut transparansi penuh dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait nasib penanganan perkara dugaan korupsi proyek perubahan sistem tegangan dari 500 kV menjadi 150 kV di Unit Pembangkitan 3 PLTU Suralaya milik PT PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2024. Melalui surat resmi yang dilayangkan pekan ini, PHI mendesak aparat penegak hukum untuk menghentikan spekulasi liar di masyarakat dengan memberikan penjelasan terbuka mengenai status terkini penyidikan perkara tersebut.

​Langkah ini diambil PHI sebagai tindak lanjut atas surat sebelumnya yang meminta penggeledahan menyeluruh dan pendalaman materiil terhadap proyek strategis negara tersebut. Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, menegaskan bahwa desakan ini muncul di tengah beredarnya informasi simpang siur dari sejumlah pihak yang mengklaim bahwa penanganan perkara ini telah selesai atau tidak lagi diproses secara hukum.

Baca Juga  GEMAH: PT CMNP Wajib Lakukan Due Diligence, PT Bhakti Investama Hanya Perantara dalam Transaksi NCD Unibank

​”Informasi yang berkembang di masyarakat harus dijawab secara resmi oleh institusi penegak hukum. Ketidakjelasan status penanganan perkara berpotensi menimbulkan spekulasi liar dan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Kami tidak ingin masyarakat disuguhi rumor. Jika perkara masih berjalan, sampaikan bahwa perkara masih berjalan. Jika telah dihentikan, sampaikan dasar hukumnya secara terbuka,” ujar Mus Gaber di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

​Dalam surat tersebut, PHI menuntut Kejati DKI Jakarta memberikan penjelasan komprehensif mengenai status terkini penanganan perkara, perkembangan proses penyidikan, serta kepastian hukum apakah perkara tersebut masih berjalan atau telah dihentikan. Selain itu, PHI meminta adanya transparansi terkait kendala yang dihadapi penyidik serta jaminan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi pihak manapun.

Baca Juga  ASET 850 MILYAR RAIB DARI DAKWAAN INDOSURYA, KORBAN INDOSURYA SOMASI KEJAGUNG

​PHI menegaskan bahwa permohonan ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia, serta prinsip transparansi dalam penyelenggaraan negara. PHI juga mendesak agar Kejati DKI Jakarta bertindak tegas dan “tanpa pandang bulu” dalam mengusut tuntas seluruh pihak yang bertanggung jawab jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

​Sebagai bentuk pengawasan publik, surat permohonan ini turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS), Komisi III DPR RI, Komisi Kejaksaan RI, Ombudsman Republik Indonesia, serta jajaran direksi PT PLN (Persero) dan PT PLN Indonesia Power. PHI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi melindungi aset negara dan kepentingan rakyat di sektor ketenagalistrikan nasional.(red).

Baca Juga  EPI Desak Kejagung Tindak Tegas Jaringan Judi Online dan Afiliasinya: "Negara Tidak Boleh Kalah"