PBB Sahkan Aturan Baru: Driver dan Kurir Online Kini Resmi Bukan ‘Mitra’

Jakarta, markaberita.com – Organisasi Buruh Internasional (ILO), badan di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), baru saja mencetak sejarah baru dalam dunia ketenagakerjaan. Untuk pertama kalinya, ILO menyetujui standar internasional yang mengikat guna melindungi pekerja sektor ekonomi platform (gig worker), khususnya bagi para pengemudi transportasi online dan kurir pengantar makanan.

​Keputusan besar ini secara eksplisit menegaskan bahwa perusahaan penyedia platform tidak boleh lagi melabeli pekerja mereka sebagai “mitra” atau kontraktor independen.

​Selama ini, status “mitra” menjadi celah hukum yang dimanfaatkan perusahaan teknologi untuk menghindari kewajiban mendasar layaknya pemberi kerja kepada karyawan tetap. Dengan aturan baru ini, penyedia platform tidak bisa lagi mangkir dari kewajiban seperti:

  • ​Pembayaran upah minimum.
  • ​Pemberian tunjangan kesehatan dan cuti sakit.
  • ​Kontribusi jaminan sosial.
Baca Juga  Paradoks UMP 2026: Saat Infrastruktur Langit Dibangun, Upah Buruh di Bumi Masih Terpaku

​”Ini adalah momen penting bagi pekerja platform di seluruh dunia sebagai respons terhadap eksploitasi yang telah didokumentasikan selama bertahun-tahun,” ujar Amanda Brown, Wakil Ketua Kelompok Pekerja ILO, dilansir dari laporan Reuters, Sabtu (13/6/2026)..

​Selain soal status kepegawaian, konvensi ini juga menyentuh aspek krusial lainnya, yakni transparansi algoritma. Perusahaan diwajibkan mengungkapkan bagaimana sistem otomatis digunakan untuk mengatur pembayaran serta akses pekerjaan. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kesewenang-wenangan manajemen berbasis aplikasi yang kerap merugikan pekerja.

​Meskipun telah disetujui, konvensi ini bukanlah aturan yang otomatis berlaku di setiap negara. Standar ini membutuhkan proses ratifikasi oleh pemerintah masing-masing negara sebelum bisa ditegakkan di hukum nasional.

Baca Juga  Siswa-Siswi SDN Setialaksana 02, Mengikuti Ujian Sekolah

​Respon dunia pun terbagi:

  • ​Pendukung: Sebanyak 406 anggota, termasuk China, Jerman, Jepang, dan Prancis, memberikan dukungan penuh.
  • ​Penentang: Sebanyak delapan negara, termasuk Amerika Serikat dan Selandia Baru, menolak aturan ini dengan alasan kekhawatiran bahwa regulasi yang terlalu kaku dapat menghambat inovasi di sektor teknologi.
  • ​Abstain: Sebanyak 36 negara, termasuk Inggris dan India, memilih untuk tidak mengambil suara.

​ILO sendiri tidak memiliki kekuatan eksekusi langsung. Namun, bagi negara yang telah meratifikasi aturan ini, individu atau pekerja nantinya akan memiliki landasan hukum yang kuat untuk menggugat perusahaan ke pengadilan jika hak-hak mereka tidak dipenuhi.

​Lena Simet, penasihat senior keadilan ekonomi di Human Rights Watch, menekankan bahwa ini adalah langkah awal yang krusial. “Ini adalah batas minimum. Pemerintah kini perlu meratifikasinya, menegakkan klasifikasi pekerja yang benar, dan menutup celah bagi perusahaan yang melakukan salah klasifikasi,” tegasnya.

Baca Juga  Kasad Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kandang Sapi Korem 143/HO

​Dengan perkiraan jumlah gig worker di seluruh dunia mencapai 154 juta hingga 435 juta orang menurut Bank Dunia, aturan ini diharapkan menjadi katalisator bagi perbaikan kesejahteraan jutaan pekerja di era digital.(Red).

#ILO #PBB #GigWorker #DriverOnline #KurirOnline #HakPekerja #EkonomiPlatform #KesejahteraanPekerja #OjolIndonesia #InfoJakarta #Markaberita #RegulasiKerja