Padepokan Hukum Indonesia Desak Presiden Bentuk Tim Audit Independen: Bongkar ‘Lubang Hitam’ Keuangan PLN

Hukum, Nasional674 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.com  – Padepokan Hukum Indonesia (PHI) secara tegas mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk Tim Audit Independen guna mengusut tata kelola keuangan dan pengadaan PT PLN (Persero). Desakan ini muncul menyusul temuan paradoks keuangan yang mencolok dalam laporan tahun 2025, di mana PLN melaporkan laba bersih, namun secara bersamaan mengalami tekanan likuiditas yang mengancam keandalan sistem kelistrikan nasional.

​Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, menyatakan bahwa publik tidak boleh lagi disuguhi “kosmetik” laporan keuangan yang hanya terlihat manis di atas kertas.

​“Ini adalah paradoks yang berbahaya. PLN melaporkan laba bersih Rp7,26 triliun, namun di sisi lain, perusahaan sedang tercekik utang usaha kepada pemasok energi dan vendor sebesar Rp70,94 triliun. Lebih parah lagi, posisi kas perusahaan merosot ke angka Rp42,20 triliun dengan arus kas operasi yang hanya Rp9,91 triliun. Ini bukan sekadar persoalan administratif, ini adalah krisis likuiditas kronis yang disembunyikan,” tegas Mus Gaber di Jakarta, Senin (22/06/26).

Baca Juga  Komisi IV DPRD Bekasi Mediasi PT Mulia Prima Packindo, Sejumlah Fakta Baru Terungkap

PHI menyoroti posisi piutang pemerintah kepada PLN yang mencapai Rp110,74 triliun—meliputi kompensasi, subsidi, dan program diskon listrik. Angka ini bahkan melampaui total utang usaha PLN. Menurut PHI, ketergantungan ekstrem pada pembayaran pemerintah ini telah membelenggu fleksibilitas keuangan perusahaan, memaksa PLN terjebak dalam fasilitas supplier financing dan utang jangka pendek berbunga tinggi yang pada akhirnya berisiko membebani konsumen.

Padepokan Hukum Indonesia menduga ada “lubang hitam” dalam realisasi beban bahan bakar dan pembelian tenaga listrik yang mencapai Rp393,82 triliun sepanjang tahun 2025. PHI menuntut transparansi penuh terkait aliran dana tersebut, terutama dalam pengadaan batubara dan kontrak pembelian listrik dari Independent Power Producer (IPP).

Baca Juga  Babak baru Kemenkeu: Suahasil Nazara officially naik jadi Menteri Keuangan

​“Rentetan pemadaman listrik yang berulang di berbagai daerah dalam dua tahun terakhir adalah bukti nyata bahwa krisis keuangan ini telah berdampak pada kegagalan operasional. Kita harus memastikan tidak ada praktik mark-up atau konflik kepentingan yang memakan hak rakyat atas listrik yang andal,” tambah Mus.

Untuk menyelamatkan ketahanan energi nasional, PHI mendesak Tim Audit Independen yang melibatkan BPKP, akademisi, pakar energi, dan masyarakat sipil untuk melakukan audit menyeluruh terhadap enam poin utama:

  1. ​Tata Kelola Pengadaan Batubara: Membongkar praktik pengadaan yang diduga tidak efisien.
  2. ​Mekanisme Subsidi dan Kompensasi: Mengurai hambatan pembayaran dari pemerintah.
  3. ​Pembelian Listrik dari IPP: Meninjau ulang kontrak-kontrak yang diduga merugikan keuangan PLN.
  4. ​Skema Utang: Mengevaluasi ketergantungan pada fasilitas supplier financing.
  5. ​Audit Efisiensi Operasional: Menelusuri alokasi biaya operasional periode 2024–2026.
  6. ​Korelasi Likuiditas dengan Pemadaman: Membuktikan dampak krisis keuangan terhadap keandalan sistem kelistrikan.
Baca Juga  Pertemuan Jaksa Agung dan Menteri Keuangan RI Bahas Adanya Dugaan Korupsi dalam Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI

​“PLN adalah tulang punggung energi bangsa. Jika tata kelolanya dibiarkan busuk, maka negara sedang menaruh masa depan energi kita di atas jurang kebangkrutan. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang kuat adalah harga mati agar setiap rupiah uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, ekonomi, dan moral,” tutup Mus Gaber.(Red).