Opini WTP Jadi Komoditas Politik, ICW: BPK Sedang Tidak Baik-baik Saja

Nasional718 Dilihat

​JAKARTA, markaberita.com – Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini tak lagi menjadi cermin tata kelola keuangan yang bersih. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti fenomena “jual beli opini” yang kian marak, di mana predikat tersebut kini disalahgunakan oleh para kepala daerah sebagai alat pencitraan politik dan tiket untuk mengamankan insentif fiskal, alih-alih sebagai bentuk akuntabilitas publik.

​Pernyataan keras ini disampaikan Divisi Hukum Investigasi ICW, Wana Alamsyah, merespons penyidikan KPK terkait dugaan suap dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada oknum BPK untuk mengatur hasil pemeriksaan audit.

​”Opini audit BPK sudah menjadi komoditas dagang. Predikat WTP tidak lagi dimaknai sebagai hasil pengelolaan keuangan yang baik, tetapi diburu kepala daerah sebagai alat legitimasi politik,” tegas Wana dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).

Baca Juga  Menuju Kepastian Konstitusional: Pemerintah Susun RPP Baru untuk Sinkronisasi Penempatan Personel Polri

ICW menilai kebijakan pemotongan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang digadang-gadang mampu menekan korupsi justru kontraproduktif. Kebijakan ini malah memicu perlombaan antar-daerah untuk membeli status WTP agar mendapatkan tambahan dana.

​Lebih jauh, Wana menyoroti kegagalan total sistem pengawasan internal BPK. Menurutnya, BPK saat ini tidak mampu memeriksa dirinya sendiri. Hal ini terbukti dari banyaknya kasus suap BPK yang justru terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK atau Kejaksaan Agung, bukan lewat Majelis Kehormatan Kode Etik internal.

​”Lembaga pemeriksa terbukti tidak mampu memeriksa dirinya sendiri. Kondisi ini diperparah dengan proses rekrutmen anggota BPK yang sangat politis. Ketika auditor negara dipilih oleh pihak yang seharusnya diperiksa—dalam hal ini DPR—maka konflik kepentingan sudah terjadi sejak pintu masuk,” tambah Wana.

Baca Juga  LPKSM Satria Pangkal Perjuangan Menuntut Kepada Kementrian Keuangan RI untuk Segera menyita Aset PT Bakrie Telecom Group

​Kasus Muara Enim: Bukti Nyata ‘Jual Beli’ Audit

Dalam kasus terbaru di Muara Enim, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, di antaranya oknum ASN BPK serta jajaran pejabat Pemkab Muara Enim. Suap ini ditujukan untuk mengamankan hasil audit atas pengadaan barang dan jasa, termasuk proyek smart board yang nilainya melebihi batas materialitas.

​Praktik kotor ini tidak hanya melibatkan oknum BPK, tetapi juga menyeret pihak swasta sebagai penyedia dana untuk melicinkan audit. ICW mendesak agar KPK tidak hanya berhenti pada para tersangka di lapangan, tetapi juga mengusut tuntas aktor intelektual di balik sistem “jual beli” opini yang sudah menjadi rahasia umum ini.(Red).

Baca Juga  Kasus Kredit Fiktif Rp150 Juta di Bank Mandiri KCP Batangan Terbongkar, Korban Minta Kapolda Jateng Tindak Tegas Oknum Terlibat