Nama Anggota BPK Muncul dalam Kasus Bea Cukai, CBA: Ujian Berat bagi Integritas Keuangan Negara

Hukum, Nasional142 Dilihat

​JAKARTA, Markabeeita.com – Munculnya nama Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, dalam fakta persidangan kasus dugaan tindak pidana di lingkungan Bea Cukai, memantik perhatian publik. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa situasi ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan ujian kredibilitas bagi lembaga pemeriksa keuangan negara.

​Uchok menekankan, meskipun penyebutan nama dalam persidangan tidak otomatis membuktikan keterlibatan pidana dan asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi, dampak terhadap kepercayaan publik tidak bisa diabaikan.

​”Yang dipertaruhkan jauh lebih besar dari sekadar kasus ini. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap lembaga pemeriksa keuangan negara. BPK bukan lembaga biasa; ia adalah penjaga akuntabilitas keuangan negara yang diamanatkan langsung oleh Pasal 23E UUD 1945,” ujar Uchok dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/06/2026).

Baca Juga  Diskusi Santai Ngobrol Bareng AWIBB dan Ketum Bara-JP Mendukung Prabowo- Gibran

Menurut CBA, kemunculan nama anggota BPK dalam jalur perkenalan antara pelaku usaha dan pejabat strategis Bea Cukai merupakan isu tata kelola yang layak dicermati oleh penyidik KPK. Apalagi, Nyoman Adhi memiliki rekam jejak panjang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebelum menjabat sebagai anggota BPK.

​Uchok menyarankan agar BPK tidak memandang sorotan ini sebagai serangan terhadap institusi. Sebaliknya, hal ini harus dijadikan momentum untuk memperkuat transparansi.

​”Semakin terbuka suatu lembaga menjelaskan persoalan yang muncul, semakin kuat kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. BPK harus menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi nasional mengenai efektivitas pengawasan impor dan penerimaan negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Uchok mengingatkan bahwa standar etik bagi anggota BPK harus melampaui sekadar kepatuhan terhadap hukum pidana. Menurutnya, seseorang bisa saja tidak melanggar hukum, namun tetap dapat menimbulkan pertanyaan serius terkait independensi, objektivitas, dan potensi konflik kepentingan.

Baca Juga  Denpasar Mencekam! Gudang Rongsokan 2,5 Hektare Rata dengan Tanah Dilalap Si Jago Merah

​Sesuai UU Nomor 15 Tahun 2006, BPK memegang mandat besar untuk melakukan pemeriksaan keuangan, kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Dengan fungsi konstitusional yang sedemikian vital, anggota BPK dituntut memiliki standar integritas yang jauh lebih tinggi.

​”CBA menegaskan bahwa hasil-hasil audit terkait sektor kepabeanan harus ditindaklanjuti secara lebih serius oleh seluruh pemangku kepentingan. Kita berharap integritas lembaga pemeriksa keuangan tetap terjaga di tengah berbagai ujian tata kelola ini,” pungkas Uchok.(Red).