Kontroversi Konten LGBTIQ+ di Suma UI: Saat Jurnalis Kampus Mengaku Dikuntit, Ini Respons UI

Megapolitan74 Dilihat

​DEPOK, markaberita.com – Kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis pers mahasiswa Suara Mahasiswa (Suma) Universitas Indonesia (UI) menjadi sorotan publik. Sejumlah jurnalis mengaku mengalami serangkaian tindakan represif mulai dari intimidasi, doxing, hingga penguntitan setelah mereka mempublikasikan konten terkait isu LGBTIQ+ di media sosial.

​Di tengah tekanan yang muncul, konten tersebut akhirnya diturunkan oleh pihak redaksi setelah adanya permintaan langsung dari pimpinan rektorat UI.

Menanggapi polemik tersebut, Dewan Pers secara tegas menyayangkan langkah yang diambil pihak kampus. Dewan Pers menilai rektorat UI terkesan “terlalu takut” menghadapi tekanan dari kelompok-kelompok anti-LGBTIQ+ di luar kampus, sehingga berimplikasi pada tergerusnya independensi pers mahasiswa.

​Pemimpin Umum Suma UI, dalam keterangannya kepada BBC News Indonesia pada Jumat (12/06), mengungkapkan kekecewaan mendalam atas respons pihak universitas. Menurutnya, tindakan kampus yang memerintahkan penurunan konten tersebut justru menempatkan reputasi institusi di atas keselamatan jiwa jurnalisnya.

Baca Juga  Satu Tahun Pramono–Doel: BEM FIPPS Gelar Diskusi Publik Soroti Arah Pendidikan Jakarta

​”Kami kecewa terhadap tindakan UI yang lebih mendahulukan alasan reputasi dan nama baik UI untuk menurunkan konten tersebut, dibanding menanyakan dan memberi mitigasi terhadap keselamatan jurnalis Suma,” ujar Pemimpin Umum Suma UI kepada BBC News Indonesia.

​Respons Pimpinan UI: Tidak Ada Maksud Membungkam

Menanggapi tuduhan tersebut, pimpinan UI memberikan klarifikasi melalui rilis resmi pada Rabu (17/06). Pihak universitas membantah memiliki intensi untuk membungkam kerja-kerja jurnalistik mahasiswa dan menyatakan tetap menghormati independensi Suma UI sebagai lembaga pers mahasiswa.

​Sebagai bentuk komitmen dalam menjamin keamanan, pimpinan UI berjanji akan melakukan langkah nyata, meliputi:

  1. ​Dukungan Pengamanan: Menyediakan dukungan pengamanan dan pendampingan bagi jurnalis yang terdampak.
  2. ​Kanal Pelaporan: Membuka kanal laporan khusus bagi mahasiswa yang merasa terancam keselamatannya.
  3. ​Langkah Lanjutan: Menindaklanjuti dengan langkah hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau ancaman nyata yang membahayakan keselamatan jurnalis Suma UI.
Baca Juga  Perkuat Sinergi Budaya, Poros Pemuda Minang Usul Perubahan Nama Halte Matraman Menjadi Halte Balairung

​Kasus ini menjadi catatan penting bagi lingkungan perguruan tinggi di Indonesia mengenai urgensi perlindungan terhadap kebebasan pers mahasiswa di tengah derasnya arus tekanan kelompok kepentingan eksternal.(Red).

#UniversitasIndonesia #SumaUI #PersMahasiswa #KebebasanPers #IntimidasiJurnalis #DewanPers #BeritaKampus #KebebasanAkademik #Markaberita #UpdateDepok