Markaberita.com – Sebuah negara tidak kehilangan arah hanya karena kegagalan satu atau dua program pemerintah. Negara mulai kehilangan arah justru ketika lembaga-lembaganya tidak lagi mengenali batas kewenangannya sendiri. Pada titik itulah, kegagalan kebijakan hanyalah gejala. Penyakit yang sesungguhnya adalah hilangnya disiplin kelembagaan.
Selama ini, ruang publik terjebak dalam perdebatan parsial. Program Makan Bergizi Gratis dibahas sebatas anggaran. Keterlibatan TNI/Polri dalam urusan sipil dianggap sekadar respons praktis atas kebutuhan pemerintah. Polemik ijazah dipandang sebagai drama individu. Menurunnya kepercayaan publik dianggap akibat lemahnya penegakan hukum semata. Bahkan, menguatnya oligarki dianggap sebagai konsekuensi logis dinamika politik. Padahal, seluruh peristiwa tersebut adalah manifestasi dari satu akar tunggal: negara telah kehilangan disiplin kelembagaannya.
Disiplin kelembagaan adalah prinsip di mana setiap institusi harus memiliki mandat, batasan kewenangan, mekanisme akuntabilitas, dan indikator keberhasilan yang rigid. Dalam negara yang sehat, sebuah lembaga tidak hanya dituntut bekerja efektif, tetapi harus bekerja sesuai fungsi konstitusionalnya. Keberhasilan negara tidak ditentukan oleh seberapa banyak program dijalankan, melainkan oleh ketepatan institusi yang mengeksekusinya. Kesalahan terbesar dalam tata kelola negara bukanlah menghasilkan kebijakan yang kurang sempurna, melainkan kegagalan negara dalam menjawab pertanyaan fundamental: siapa seharusnya mengerjakan apa?
Ketika batas-batas fungsi mulai kabur, sistem negara ikut bergeser secara destruktif. Erosi akuntabilitas terjadi karena ketika banyak institusi mengerjakan pekerjaan yang sama, penanggung jawab utama menjadi tidak jelas. Pendekatan pragmatis—seperti pengerahan aparat penegak hukum atau institusi pertahanan ke ruang sipil demi efisiensi jangka pendek—adalah sebuah ilusi yang justru merusak pembagian fungsi sebagai fondasi negara modern. Di dunia akademik, dampaknya pun terasa, di mana hilangnya integritas dan ketidakmampuan menyelesaikan polemik kredibilitas secara meyakinkan telah meruntuhkan otoritas moral institusi pendidikan itu sendiri.
Dampak sistemik dari pelemahan disiplin kelembagaan ini merusak persepsi masyarakat terhadap negara. Publik menjadi sulit membedakan antara keputusan hukum, politik, dan administratif. Akibatnya, hukum dipandang hanya sebagai instrumen kekuasaan, yang bukan hanya melumpuhkan penegakan hukum, tetapi menghancurkan budaya hukum itu sendiri. Dalam ruang hampa kepercayaan ini, kepentingan informal mengambil alih. Inilah cara kita memahami oligarki sebagai akibat, bukan penyebab.
Oligarki subur ketika institusi formal kehilangan kemandirian, konsistensi, dan akuntabilitasnya, sehingga kekuasaan beralih ke tangan aktor-aktor bermodal besar yang mampu melampaui kapasitas negara.
Indonesia saat ini tidak sedang menghadapi krisis kebijakan, melainkan krisis institusi. Pergantian pejabat atau perubahan program hanyalah langkah kosmetik. Selama disiplin kelembagaan tidak dipulihkan, pola kegagalan yang sama akan terus berulang. Agenda reformasi harus bergerak melampaui sekadar pembentukan lembaga baru atau gonta-ganti program. Fokus utama kita adalah merestorasi mandat dengan mengembalikan setiap institusi pada fungsi konstitusionalnya, menebalkan batas kewenangan untuk mencegah tumpang tindih fungsi, serta memperkuat akuntabilitas dengan mengukur keberhasilan melalui ketepatan tata kelola.
Negara yang kuat bukanlah negara yang mampu mengerahkan semua institusi untuk mengerjakan semua hal. Negara yang kuat adalah negara yang menjaga agar setiap institusi bekerja secara disiplin, profesional, dan bertanggung jawab sesuai garis kewenangannya. Tanpa disiplin kelembagaan, setiap keberhasilan program hanyalah kemenangan sesaat yang berdiri di atas fondasi sistem yang perlahan runtuh. Saatnya kita berhenti menambal gejala dan mulai memperbaiki penyakitnya.(Red).





