Kasus Kekerasan Jurnalis 2021 Kembali Mencuat, Rahmat Himran Minta Polisi Periksa Kembali Perkara

Hukum, Nasional216 Dilihat

​MARKABERITA.COM – Kasus kekerasan terhadap pers yang menimpa jurnalis senior Jeffry Rumampuk pada Juni 2021 silam kembali mencuat ke permukaan. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah munculnya pengakuan mengejutkan dari Edhy Prasetyo Nurkamiden, sosok yang sebelumnya telah divonis sebagai eksekutor lapangan dalam aksi pembacokan tersebut.

​Melalui unggahan di akun media sosial pribadinya, Edhy secara terbuka menyebut nama mantan Gubernur Gorontalo dua periode (2012–2022) yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi XII DPR RI, Rusli Habibie. Edhy menuding politisi senior dari Fraksi Golkar tersebut sebagai aktor intelektual atau dalang utama di balik penyerangan yang terjadi lima tahun lalu.

​Menanggapi hal tersebut, tokoh pemuda asal Gorontalo, Rahmat Himran (RH), memberikan atensi serius. Ia menantang Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo untuk segera melakukan investigasi ulang dan membuka kembali perkara ini guna mengungkap kebenaran di balik tuduhan tersebut.

Baca Juga  Pasang Badan Presiden Prabowo: Menghapus Bayang-bayang Utang Whoosh, Mengukuhkan Kehadiran Negara

​”Kasus pembacokan Jeffry Rumampuk adalah perkara besar yang sempat menghebohkan skala nasional dan meninggalkan trauma mendalam bagi aktivis serta insan pers di Gorontalo. Munculnya pengakuan baru ini harus direspons cepat dan tegas oleh aparat penegak hukum,” ujar Rahmat, Selasa (9/6/2026).

​Rahmat menegaskan, jika kasus ini tidak diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, hal tersebut akan menjadi ancaman serius bagi iklim demokrasi dan kebebasan berpendapat di Provinsi Gorontalo yang dijuluki Bumi Serambi Madinah. Menurutnya, pembiaran terhadap kekerasan jurnalis berisiko menciptakan iklim ketakutan, di mana kritik masyarakat dibungkam oleh ancaman kekerasan fisik dari pihak-pihak tertentu.

​”Jika ini dibiarkan, dampaknya akan sangat merusak. Jangka panjangnya adalah terciptanya efek ketakutan dan upaya sistematis untuk membungkam kebebasan pers serta kritik terhadap pengawasan pembangunan di daerah,” tegas Rahmat.

Baca Juga  Dugaan Persekongkolan Tender Kandang Sapi Jateng: CBA Endus "Kompetisi Semu" dan Pengaturan Pemenang

​Sebagai informasi, insiden pembacokan terhadap Jeffry Rumampuk pada Juni 2021 lalu dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap kebebasan pers dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Gorontalo maupun pihak Rusli Habibie belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang dilontarkan oleh Edhy Prasetyo Nurkamiden melalui media sosial tersebut. Publik kini menanti langkah konkret dari aparat kepolisian untuk membuktikan kebenaran di balik pengakuan ini demi tegaknya keadilan.(Red).