IDM Soroti Perkara Perdata PT MNC dengan PT CMNP: Hakim Dinilai Keliru Terapkan Doktrin Piercing The Corporate Veil

Hukum, Nasional573 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.com – Indonesia Development Monitoring (IDM) memberikan catatan kritis terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara perdata antara PT MNC Asia Holding dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Direktur Hukum IDM, Rustam Efendi, S.H., menegaskan bahwa analisis ini disusun sebagai pandangan akademis dan strategi litigasi umum, sehingga bukan merupakan pendapat hukum final tanpa menelaah seluruh berkas perkara.

​IDM menyoroti kejanggalan terkait perubahan laporan keuangan PT CMNP. Menurut keterangan ahli akuntan dan pajak, Dadang Suwarna, CMNP sempat mencatat transaksi jual beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dalam laporan keuangan tahun 1999–2014 dan bahkan telah menerima restitusi pajak dari negara. Rustam menilai sangat janggal jika CMNP belakangan mengubah laporan tersebut dan menyebut transaksi itu tidak sah sejak tahun 2015, mengingat ada konsekuensi denda dan penalti besar bagi perusahaan yang melakukan perubahan laporan keuangan yang telah mendapatkan restitusi.

Baca Juga  Pinta Paksa Uang Sewa Kamar Open BO, Dua Pelaku Kejahatan Di Bekuk Sat Reskrim Polsek Tambun

​Terkait pertimbangan majelis hakim yang menggunakan Pasal 3 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas untuk menjerat Hary Tanoesoedibjo secara pribadi, IDM menilai adanya kekeliruan dalam penerapan doktrin piercing the corporate veil. Rustam menegaskan bahwa doktrin tersebut adalah pengecualian dari prinsip limited liability yang harus dibuktikan melalui strict proof. Tanpa bukti nyata adanya penyalahgunaan badan hukum, perbuatan melawan hukum pribadi, atau pencampuran harta pribadi dan korporasi, penerapan pasal tersebut dianggap bertentangan dengan asas separate legal entity.

​IDM juga menekankan asas pacta sunt servanda dalam Pasal 1338 KUHPerdata, di mana subjek hukum dalam perjanjian antara PT CMNP dengan entitas korporasi lainnya adalah perusahaan, bukan pemegang saham secara pribadi. Hary Tanoesoedibjo tidak dapat dimintai tanggung jawab selama tidak ada keterlibatan langsung berupa tanda tangan pribadi atau pemberian personal guarantee. Selain itu, penggunaan frasa “sepatutnya mengetahui” terhadap Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) dinilai tidak otomatis setara dengan actual knowledge atau adanya niat jahat (mens rea).

Baca Juga  Pemred Warta Sidik Minta Oknum Advokat Bodong Juristo Di Tangkap

​Lebih lanjut, IDM memandang bahwa SE BI No. 21/27/UPG Tahun 1988 bukanlah peraturan perundang-undangan yang dapat membatalkan perjanjian secara otomatis. Terkait rujukan hakim pada putusan PK No. 376 PK/Pdt/2008, IDM menegaskan bahwa asas res judicata tidak berlaku karena Hary Tanoesoedibjo bukan pihak dalam perkara tersebut. Hingga saat ini, tidak ada bukti yang menunjukkan dana NCD masuk ke rekening pribadi atau adanya pengalihan aset untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan.

​Sebagai langkah hukum, IDM menyarankan tim hukum untuk menempuh upaya banding, kasasi, hingga peninjauan kembali dengan fokus argumentasi pada kesalahan penerapan Pasal 3 ayat (2) UUPT, ketiadaan hubungan hukum langsung, serta perlunya menjaga prinsip limited liability sebagai fondasi hukum korporasi modern. Rustam Efendi menutup dengan pernyataan bahwa keberhasilan pembelaan harus didasarkan pada pembuktian konkret keterlibatan pribadi, bukan sekadar asumsi yang melampaui prinsip badan hukum yang terpisah.(Red).

Baca Juga  Dihujat Gegara Suruh Calon Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jalan di Atas Bara Api, Netizen: Mau Rekrut Karyawan Apa Siluman?