Editorial: Ironi Hari Lingkungan Hidup, Mengapa Pemprov DKI Masih Mendiamkan Tersangka Maut Bantargebang?

Nasional, Opini78 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.com – Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada 5 Juni 2026 bukan sekadar momentum seremonial belaka. Bagi kami di Markaberita.com, hari ini adalah pengingat atas realitas pahit yang membelenggu Jakarta. Di saat narasi kelestarian alam digaungkan dunia, kita justru diperlihatkan pada skandal moral dan administratif yang memalukan di tubuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

​Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait tragedi longsor maut di TPST Bantargebang pada Maret 2026 lalu. Tragedi tersebut telah merenggut tujuh nyawa dan melukai enam lainnya. Namun, di tengah proses hukum yang kini berada di bawah pengawasan Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, muncul satu pertanyaan mendasar yang menuntut jawaban: Mengapa Asep Kuswanto masih dibiarkan bercokol sebagai pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta?

Baca Juga  Kasad Jenderal Dudung Abdurachman Dukung Pertandingan Kejurnas Tinju Antar Mahasiswa Se Indonesia

​Absurditas Klaim “Patuh Hukum”

​Dalam keterangannya pada Selasa (21/4/2026), Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan komitmen Pemprov untuk mengikuti prosedur hukum. “Kita patuh akan hukum. Kalau memang itu menjadi satu konsekuensi, ya dijalankan saja. Tapi yang pasti, kita mendukung apa yang memang terbaik harus dilakukan,” ujar Rano.

​Namun, narasi “patuh hukum” tersebut terasa sangat janggal. Pemprov DKI justru berencana memberikan pendampingan hukum bagi tersangka—sebuah langkah yang menodai rasa keadilan keluarga korban. Status tersangka seharusnya menjadi red flag untuk menonaktifkan pejabat tersebut dari posisi strategis, bukan justru dilindungi dengan dalih “mekanisme kepemerintahan”.

​Pansus Sampah DPRD: “Gigi Taring” yang Tumpul

​Di tengah skandal ini, kita juga harus menyoroti kegagalan fungsi pengawasan Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta. Keberadaan Pansus yang seharusnya menjadi “gigi taring” dalam mengawasi tata kelola sampah, justru tampak tidak bertaji.

Baca Juga  Indonesia Bersatu: Alvin Lim Rangkul Tokoh Lintas Agama dan Suku Demi Perbaikan Hukum

​Alih-alih melakukan pengusutan tuntas atau memberikan rekomendasi sanksi tegas terhadap kelalaian oknum pejabat, Pansus justru terlihat lebih sibuk pada wacana teknis tanpa menyentuh akar permasalahan etika dan akuntabilitas birokrasi. Publik kini mempertanyakan: Apakah Pansus telah “masuk angin”, atau memang sejak awal tidak berniat melakukan pengawasan tajam? Jika Pansus tidak mampu mendesak penonaktifan pejabat tersangka, maka pansus tersebut hanyalah alat pemoles citra yang melegitimasi kegagalan sistemik di Pemprov DKI.

​Ujian Integritas di Bawah Menteri Baru

​Di bawah nakhoda Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat yang dilantik 27 April 2026, publik menaruh harapan besar bahwa penegakan hukum atas tragedi Bantargebang tidak berhenti pada penetapan tersangka. Sanksi administratif yang diabaikan sejak Desember 2024 adalah bukti nyata arogansi birokrasi yang merasa kebal hukum. Jika Pemprov DKI dan DPRD terus bersikap lunak, ini adalah bentuk pembangkangan nyata terhadap upaya penyelamatan lingkungan di Jakarta.

Baca Juga  Menolak Padam: 426 Tahun Bara Giordano Bruno dan Paradoks Kebenaran

​Jakarta di Persimpangan Jalan

​Jakarta tidak bisa terus dikelola dengan mentalitas “melindungi kawan”. Jika ingin benar-benar berbenah, langkah pertama yang wajib diambil oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung adalah menonaktifkan Asep Kuswanto dari jabatannya sekarang juga.

​Bagi kami, mempertahankan tersangka dalam kasus yang mematikan adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat warga Jakarta. Hari Lingkungan Hidup Sedunia bukan saatnya untuk membela pelaku, melainkan saatnya untuk “bersih-bersih”—bukan hanya membersihkan gunungan sampah di Bantargebang, tetapi juga membersihkan “sampah” di jajaran birokrasi dan ruang sidang DPRD yang gagal melindungi nyawa warganya.

​Segenap Redaksi Markaberita.com mengucapkan:

​“Selamat Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Semoga momentum ini menjadi titik balik bagi Jakarta untuk mengutamakan keselamatan warga di atas kepentingan jabatan, serta menjadi pengingat bagi seluruh pejabat bahwa tanggung jawab di hadapan hukum dan kemanusiaan adalah mutlak.”

​(Red)