Dilema Kepemilikan Saham PT Karya Wijaya: Uchok Sky Soroti Transparansi Gubernur Maluku Utara

Daerah82 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.com – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyoroti hilangnya kepemilikan saham sebesar 71 persen milik Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, di PT Karya Wijaya secara mendadak pada April 2026 lalu. Langkah ini memicu kritik terkait kepatuhan dan integritas pejabat publik.

​Uchok menilai bahwa pengalihan saham tersebut memang dapat diartikan sebagai upaya memitigasi potensi benturan kepentingan (conflict of interest) selama Sherly menjabat sebagai Gubernur. Namun, ia mempertanyakan urgensi waktu pelaksanaannya yang dianggap terlambat.

​”Langkah tersebut bisa dipahami sebagai upaya untuk menghindari benturan kepentingan dan menjaga diri dari tuduhan pelanggaran kaidah antikorupsi. Namun, pertanyaannya adalah: mengapa baru dilakukan sekarang?” ujar Uchok dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).

Baca Juga  Sekjen DPP IWO Indonesia Kunjungi Kantor PT.Internusa Media Group

​Uchok menyoroti jeda waktu yang cukup panjang antara pelantikan Sherly Tjoanda oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 dengan perubahan struktur kepemilikan saham pada April 2026. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan bagi kepala daerah seharusnya dilakukan segera setelah pelantikan.

​”Seharusnya sejak dilantik, nama beliau sudah dilepas dari perusahaan. Faktanya, nama beliau masih tercatat sebagai pemegang saham mayoritas hingga lebih dari satu tahun masa jabatan,” tegasnya.

​Perubahan kepemilikan saham yang dialihkan kepada badan usaha ini tidak hanya dikaitkan dengan upaya menghindari konflik kepentingan, tetapi juga mencuat di tengah isu sanksi administrasi senilai Rp500 miliar terkait persoalan kawasan hutan di Pulau Gebe.

Baca Juga  Subuh Berjemaah dan Zakat untuk Hapus Miskin Ektrem

​Uchok menekankan bahwa publik berhak mendapatkan transparansi penuh atas keputusan tersebut. Menurutnya, kesadaran untuk mematuhi aturan tidak boleh datang terlambat, karena integritas jabatan publik sangat bergantung pada kepatuhan aturan sejak hari pertama menjabat.

​”Publik mengharapkan setiap kepala daerah mematuhi aturan sejak awal masa jabatan. Keterlambatan ini menimbulkan persepsi negatif dan keraguan di masyarakat mengenai tata kelola pemerintahan yang baik di Maluku Utara,” pungkas Uchok.(Red).