CBA Desak Kejati DKI Usut Dugaan Kejanggalan Proyek Mobil Derek Rp62,8 Miliar

Hukum, Megapolitan64 Dilihat

JAKARTA, Markaberita.com – Center for Budget Analysis (CBA) secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk membuka penyelidikan atas proyek pengadaan mobil derek di Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023. Direktur Eksekutif CBA, Ucok Sky Khadafi dalam siaran tertulisnya pada rabu (24/06/26), menegaskan bahwa besarnya anggaran yang mencapai Rp62,8 miliar menuntut perhatian khusus dari aparat penegak hukum untuk memastikan tidak adanya potensi penyimpangan.

​Ucok menyatakan bahwa Kejati DKI perlu melakukan verifikasi mendalam terhadap jumlah unit mobil derek yang diadakan, yaitu sebanyak 28 unit. Selain itu, ia menekankan pentingnya audit terhadap kesesuaian harga satuan, mengingat rata-rata harga per unit mencapai Rp2,2 miliar. Menurutnya, pihak Kejaksaan harus memastikan apakah harga tersebut telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen pengadaan Dishub DKI Jakarta.

Baca Juga  CBA Desak Kejati DKI Bongkar Dugaan Korupsi Rp219 Miliar di Tengah Lonjakan Utang PLN Rp740 Triliun

​Dalam keterangannya, Ucok juga menyoroti adanya alokasi anggaran pemeliharaan yang dinilai perlu dipertanyakan efektivitasnya. Hal ini dikaitkan dengan intensitas penegakan aturan lalu lintas terhadap kendaraan pribadi oleh Dishub DKI yang dinilai minim, namun anggaran perawatan tetap terus digelontorkan. Ucok memaparkan bahwa pada tahun 2025 terdapat anggaran Pemeliharaan dan Penggantian Suku Cadang Kendaraan Dinas Operasional (KDO) Derek sebesar Rp211.680.000, serta pada tahun 2026 terdapat anggaran Pemeliharaan Dashcam Kendaraan Derek sebesar Rp271.436.480.

​Selain itu, CBA mengungkap adanya pengadaan kendaraan operasional lanjutan, yakni pada tahun 2024, di mana Dishub DKI Jakarta melakukan pengadaan 1 unit Kendaraan Dinas Operasional Lapangan Khusus Mobil Towing dengan nilai Rp890.100.000. Ucok berharap Kejati DKI Jakarta dapat menelusuri seluruh rangkaian anggaran ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang negara di lingkungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.(Red).

Baca Juga  Modus Bansos Fiktif Rp3,92 Miliar Bank BJB Terbongkar, CBA Sebut Sistem Pengawasan Bobrok