Bohongi Publik Dengan Klaim “Over Supply” 30%, Padepokan Hukum Indonesia Desak Presiden Prabowo Pecat Seluruh Direksi PLN 

Hukum, Nasional80 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.com – Padepokan Hukum Indonesia (PHI) melayangkan ultimatum keras kepada PT PLN (Persero) terkait klaim cadangan daya (reserve margin) sebesar 30% yang dinilai sebagai pembohongan publik. PHI menegaskan bahwa klaim tersebut hanyalah narasi kosong yang digunakan untuk menutupi kegagalan manajerial akut, mengingat frekuensi pemadaman listrik (blackout) dan gangguan sistem yang kian masif melumpuhkan berbagai wilayah di Indonesia sepanjang tahun 2025 hingga 2026.

​Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber dalam keterangan tertulisnya Rabu (10/06/26), dengan tegas menyatakan bahwa serangkaian insiden kelistrikan di Bali, Bekasi, Sulawesi, Aceh, Jakarta, hingga Sumatera dan Jawa-Madura-Bali bukanlah sekadar persoalan teknis atau cuaca sebagaimana alasan klise yang sering disampaikan pihak PLN. Menurutnya, ini adalah indikator nyata buruknya tata kelola, lemahnya mitigasi risiko, serta kegagalan perencanaan infrastruktur strategis yang dipimpin oleh jajaran direksi saat ini. PHI menilai mustahil sebuah sistem yang diklaim memiliki cadangan daya berlebih justru berulang kali tumbang dan merugikan dunia usaha, fasilitas kesehatan, hingga aktivitas ekonomi masyarakat luas.

Baca Juga  LQ INDONESIA LAWFIRM MENYAYANGKAN ELLIANA WIBOWO YANG GUGATANNYA MELAWAN BLUE BIRD DITOLAK HAKIM PN JAKARTA SELATAN

​PHI menyoroti bahwa insiden demi insiden, termasuk robohnya menara SUTET dan gangguan pada PLTGU Jawa 1, merupakan bukti bahwa PLN telah kehilangan kendali dan profesionalisme dalam menjaga keandalan sistem. Segala bentuk konferensi pers dan klarifikasi yang diberikan PLN dianggap sebagai upaya menutupi ketidakmampuan nyata di lapangan. Oleh karena itu, PHI mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera melakukan evaluasi total terhadap seluruh jajaran Direksi PT PLN (Persero).

​Sebagai langkah konkret atas carut-marut kelistrikan nasional, PHI menuntut Menteri BUMN untuk segera memerintahkan audit independen terhadap seluruh sistem jaringan, transmisi, dan pembangkitan. Selain itu, PHI mendesak BPK serta aparat penegak hukum melakukan pendalaman serius terhadap penggunaan anggaran pemeliharaan dan investasi infrastruktur yang diduga tidak efektif dan jauh dari prinsip tata kelola yang baik. PHI juga mewajibkan Direksi PLN untuk berhenti menjadikan masyarakat sebagai tumbal ketidakmampuan mereka dan menuntut keterbukaan data riil terkait reserve margin serta keandalan sistem kepada publik.

Baca Juga  Soroti Lonjakan Anggaran Amil dan Perjalanan Dinas Baznas, CBA Desak Audit Transparan

​Jika jajaran Direksi PLN tidak mampu menjamin stabilitas pasokan listrik dan terus membiarkan masyarakat menanggung kerugian akibat kegagalan manajerial yang sistemik, maka PHI menuntut Presiden RI untuk secara tegas mencopot seluruh jajaran Direksi PLN tanpa terkecuali. PLN adalah instansi vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak; ketidakmampuan mengelolanya bukan sekadar kegagalan bisnis, melainkan pengkhianatan terhadap tanggung jawab pelayanan publik yang harus dipertanggungjawabkan secara nyata.(Red).

 

#PecatDireksiPLN #ListrikPadam #KrisisListrik #UsutTuntasPLN #TransparansiPLN #SaveListrikNasional #PadepokanHukumIndonesia #NegaraHadir #AuditPLN