JAKARTA, Markaberita.com – Sebuah poster undangan daring yang beredar luas di media sosial hari ini memicu diskusi hangat di kalangan warga Jakarta. Berdasarkan undangan tersebut menampilkan rencana Soft Opening “Stadium Jakarta Club” yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 5 Juni 2026, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kemunculan kembali nama “Stadium” menarik perhatian publik karena sejarah kelam yang menyebabkan penutupan permanennya di masa lalu. Pada Mei 2014, diskotek Stadium yang saat itu berlokasi di Taman Sari, Jakarta Barat, dihentikan operasionalnya secara mendadak akibat pelanggaran berat terkait narkotika. Tindakan tegas ini diambil menyusul insiden overdosis yang merenggut nyawa seorang anggota kepolisian di lokasi tersebut.
Pasca-insiden, Polres Jakarta Barat melakukan penggeledahan besar-besaran dan menemukan 4.500 butir ekstasi, ratusan gram sabu, puluhan pil happy five, serta senjata api yang disimpan di loker karyawan. Sebagai langkah tegas untuk memberantas peredaran narkoba di tempat hiburan malam, Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), langsung mencabut izin operasional Stadium secara permanen.
Menanggapi kemunculan nama tersebut di lokasi baru, Ketua Umum Mahasiswa Muda Transparansi (MMT), Abid Zahid Fadilah, mendesak agar pihak pengelola dan pemerintah daerah memberikan kejelasan kepada publik. Abid secara khusus menyoroti kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar tidak menutup mata terhadap fenomena ini.
”Satpol PP jangan tutup mata. Kami mencurigai adanya potensi praktik di bawah meja dalam proses perizinan tempat ini, mengingat sejarah kelam nama ‘Stadium’ yang sangat kontroversial. Pemerintah jangan sampai kecolongan lagi,” tegas Abid Zahid Fadilah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (04/06/26).
Lebih lanjut, Abid mendesak pihak terkait untuk transparan mengenai status operasional tempat tersebut. “Kami mendesak agar seluruh pihak terkait, khususnya pengelola dan instansi pemberi izin, terbuka. Jangan sampai ada preseden buruk yang terulang kembali. Transparansi perizinan adalah harga mati agar masyarakat mendapatkan kepastian bahwa operasional tempat hiburan tidak melanggar aturan dan norma yang berlaku di Jakarta,” pungkasnya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen maupun konfirmasi dari otoritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai perizinan operasional tempat tersebut. Publik menuntut klarifikasi transparan guna memastikan bahwa operasional bisnis yang akan dijalankan telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku di ibu kota.
Stadium Jakarta sebelumnya dikenal sebagai salah satu pusat hiburan malam yang ditutup permanen pada tahun 2014 menyusul temuan peredaran narkotika skala besar di lingkungannya.(Red).



