Abaikan ODGJ Terlantar, PPDI Nagan Raya Ingatkan Kewajiban Pemerintah Berdasarkan Qanun Aceh

Daerah, Disabilitas88 Dilihat

NAGAN RAYA, Markaberita.com – Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Nagan Raya menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang terlantar di sekitar kawasan Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya. Hingga hari ini, yang bersangkutan terpantau masih berada di ruang publik tanpa penanganan yang memadai, sebuah kondisi yang dinilai sebagai pembiaran hak dasar kemanusiaan.

​Ketua PPDI Kabupaten Nagan Raya sekaligus Koordinator Wilayah Barat Selatan Aceh, Ali Efendy, menegaskan bahwa keberadaan ODGJ tersebut telah diketahui masyarakat luas dan menimbulkan kekhawatiran, baik terkait keselamatan individu yang bersangkutan maupun ketertiban di lingkungan sekitar.

​Dalam pernyataan resminya pada Sabtu (27/06/2026), Ali Efendy menekankan bahwa negara, melalui pemerintah daerah, harus segera mengambil tindakan. Ia menyatakan tidak hadir untuk menyalahkan pihak mana pun, melainkan untuk mengingatkan bahwa negara memiliki mandat konstitusional. Ketika ada ODGJ terlantar di ruang publik tanpa makanan, minuman, maupun perlindungan medis, maka pemerintah daerah mutlak harus hadir karena pembiaran tersebut berpotensi menjadi pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.

Baca Juga  Giliran Desa Kota baru Yang Jadi Sasaran Jum'at Curhat Polsek Penukal Utara

​PPDI menegaskan bahwa langkah pemerintah dalam menangani kasus ini merupakan kewajiban yang didasarkan pada instrumen hukum yang kuat, yakni Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 35 ayat (2) yang secara tegas melarang tindakan pemasungan, penelantaran, dan perlakuan tidak manusiawi terhadap ODGJ. Ketentuan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa yang mewajibkan pemerintah menjamin pelayanan, pengobatan, rehabilitasi, dan perlindungan sosial, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjamin hak penyandang disabilitas psikososial untuk memperoleh perlakuan yang bermartabat tanpa diskriminasi.

​Atas dasar tersebut, PPDI mendesak Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk segera menggerakkan Tim Reaksi Cepat (TRC) guna melakukan tindakan nyata, mulai dari asesmen cepat, evakuasi, hingga merujuk yang bersangkutan ke rumah sakit jiwa atau panti rehabilitasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga  Tim Opsal Satreskrim Polres PALI Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan di Simpang Y Talang Akar,2 Pelaku Berhasil Diamankan

​Ali Efendy menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa penanganan ODGJ bukan sekadar tugas kemanusiaan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi pemerintah. Ia mendesak pemerintah agar tidak menunda langkah penanganan ketika keselamatan manusia dan ketertiban masyarakat dipertaruhkan, serta mengharapkan adanya tindakan yang cepat, terukur, dan terkoordinasi.(Red).

Rekomendasi