WALHI Jakarta Kritik Ingub Pemilahan Sampah 2026, Masalah Utama Ada di Implementasi, Bukan Regulasi

Megapolitan111 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.com — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta memberikan catatan kritis terhadap langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang baru saja merilis aturan baru mengenai pemilahan sampah. WALHI menilai, tumpukan regulasi tidak akan menjadi solusi nyata selama sinkronisasi antara kebijakan dan praktik di lapangan masih berantakan.

​Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 per 10 Mei 2026. Aturan ini mewajibkan pemilahan sampah dari level rumah tangga hingga kawasan bisnis guna memperpanjang napas TPST Bantargebang yang kian kritis.

​Namun, Aktivis WALHI Jakarta, Muhammad Aminullah, menegaskan bahwa Jakarta sebenarnya tidak kekurangan aturan. Persoalan kronis yang selama ini terjadi justru terletak pada inkonsistensi pelaksanaan.

​“Yang kita butuhkan bukan sekadar aturan baru, melainkan jaminan bahwa kebijakan yang sudah ada benar-benar dijalankan hingga ke tingkat akar rumput,” tegas Aminullah, Senin (11/5).

​Salah satu poin krusial yang disorot adalah kegagalan sistem transportasi sampah. WALHI mencatat adanya fenomena yang mematahkan semangat warga: sampah yang sudah dipilah dengan rapi di rumah, justru disatukan kembali saat masuk ke dalam truk pengangkut.

Baca Juga  Gubernur Pramono: Kebijakan Pro-Rakyat adalah Wujud Nyata Marhaenisme

​Beberapa dampak negatif dari ketidaksiapan infrastruktur ini antara lain:

  • ​Krisis Kepercayaan: Masyarakat menjadi skeptis dan enggan berpartisipasi aktif karena merasa upaya mereka sia-sia.
  • ​Ketidakefektifan Anggaran: Sosialisasi dan regulasi baru menjadi pemborosan jika tidak dibarengi pengadaan armada angkut yang mendukung sistem pemilahan.
  • ​Beban Bantargebang: Tanpa pemilahan yang konsisten hingga ke hilir, volume sampah yang masuk ke pembuangan akhir tidak akan berkurang secara signifikan.

​Aminullah mendesak Pemprov DKI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rantai pasok sampah sebelum membebankan tanggung jawab baru kepada warga melalui Ingub 5/2026.

​“Pemerintah harus memastikan infrastruktur siap dan petugas di lapangan patuh pada prosedur pemilahan. Tanpa perbaikan sistem angkut dan pengolahan, kebijakan ini berisiko hanya menjadi macan kertas yang tidak memberikan dampak nyata bagi kelestarian lingkungan Jakarta,” tutupnya.(MB).

Baca Juga  Pranko for Jakarta dan Legislator Rio Sambodo Kuatkan Peran Pemuda di Rusunawa Cibesut dalam Refleksi Sumpah Pemuda